Berita
Ketua tim kuasa hukum SBY, Palmer Situmorang, mengatakan, pernyataan Fahri itu dimuat di salah satu media nasional pada 15 Januari 2014. Sementara surat somasi terhadap Fahri telah dilayangkan pada 17 Januari 2014 lalu. Fahri diberikan batas waktu 10 hari untuk menjawab surat somasi yang telah dilayangkan.
"Kami menanti klarifikasi atas artikel yang dimuat di sebuah media nasional bertajuk 'Segera Periksa Ibas'," kata Palmer di Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Palmer mengatakan, di dalam artikel tersebut, KPK didesak agar segera memeriksa Ibas lantaran banyak terdakwa yang telah menyebut Ibas menerima uang dari proyek tersebut. Namun, hingga saat ini KPK masih belum melakukan upaya pemanggilan terhadap Ibas. Menurut Palmer, pernyataan yang dilontarkan Fahri tak didukung bukti yang kuat. Dengan demikian, itu dinilai menimbulkan polemik di masyarakat.
"Kami menanti klarifikasi atas tudingan ini hingga 27 Januari pekan depan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, mengatakan, Ibas memang pernah mendapatkan uang sebesar 200.000 dollar AS dari perusahaannya saat Kongres Partai Demokrat di Bandung. Kongres itu berlangsung pada tahun 2010.
"Benar, uang 200.000 dollar AS kepada Ibas itu terkait kongres (Partai Demokrat) di Bandung. Saya yakin," kata Yulianis seusai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Namun, ia enggan membeberkan lebih lanjut apakah uang itu termasuk dalam uang yang disebut-sebut untuk memenangkan Anas Urbaningrum di Kongres Partai Demokrat pada 2010. "Yang pasti Grup Permai tidak pernah mengeluarkan uang buat mengamankan proyek Hambalang," katanya.
Mantan anak buah Nazaruddin itu juga yakin segala data yang dimilikinya berupa catatan keuangan yang disimpan dalam komputer pribadi dan komputer jinjingnya sudah disita KPK.
Sumber : www.kompas.com
Kuasa Hukum SBY Somasi Fahri Hamzah
JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah disomasi tim advokat dan konsultan hukum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan keluarga. Somasi tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Fahri yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa anak kedua SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus Hambalang.Ketua tim kuasa hukum SBY, Palmer Situmorang, mengatakan, pernyataan Fahri itu dimuat di salah satu media nasional pada 15 Januari 2014. Sementara surat somasi terhadap Fahri telah dilayangkan pada 17 Januari 2014 lalu. Fahri diberikan batas waktu 10 hari untuk menjawab surat somasi yang telah dilayangkan.
"Kami menanti klarifikasi atas artikel yang dimuat di sebuah media nasional bertajuk 'Segera Periksa Ibas'," kata Palmer di Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Palmer mengatakan, di dalam artikel tersebut, KPK didesak agar segera memeriksa Ibas lantaran banyak terdakwa yang telah menyebut Ibas menerima uang dari proyek tersebut. Namun, hingga saat ini KPK masih belum melakukan upaya pemanggilan terhadap Ibas. Menurut Palmer, pernyataan yang dilontarkan Fahri tak didukung bukti yang kuat. Dengan demikian, itu dinilai menimbulkan polemik di masyarakat.
"Kami menanti klarifikasi atas tudingan ini hingga 27 Januari pekan depan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, mengatakan, Ibas memang pernah mendapatkan uang sebesar 200.000 dollar AS dari perusahaannya saat Kongres Partai Demokrat di Bandung. Kongres itu berlangsung pada tahun 2010.
"Benar, uang 200.000 dollar AS kepada Ibas itu terkait kongres (Partai Demokrat) di Bandung. Saya yakin," kata Yulianis seusai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Namun, ia enggan membeberkan lebih lanjut apakah uang itu termasuk dalam uang yang disebut-sebut untuk memenangkan Anas Urbaningrum di Kongres Partai Demokrat pada 2010. "Yang pasti Grup Permai tidak pernah mengeluarkan uang buat mengamankan proyek Hambalang," katanya.
Mantan anak buah Nazaruddin itu juga yakin segala data yang dimilikinya berupa catatan keuangan yang disimpan dalam komputer pribadi dan komputer jinjingnya sudah disita KPK.
Sumber : www.kompas.com
0 komentar: