Berita
dakwatuna.com – Jakarta. Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan, surat pemberhentian sekaligus penggantian antar waktu anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika cacat hukum.
“Surat tersebut tidak memenuhi asas legal yang semestinya, atau cacat hukum. Surat itu dikembalikan ke DPP kemarin,” kata Marzuki di Jakarta, Sabtu (25/1).
Marzuki yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menjelaskan, surat itu cacat hukum karena ada ketentuan bahwa surat penggantian antar waktu dan pemberhentian seseorang harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal DPP partai.
“Sementara surat itu sendiri hanya ditandatangani ketua harian dan sekretaris jenderal,” kata peserta konvensi calon presiden Partai Demokrat itu. Marzuki juga menyatakan, pimpinan DPR memutuskan mengembalikan surat tersebut berdasar pertimbangan dari deputi hukum DPR.
Ketika ditanya tenggat waktu bagi DPP Partai Demokrat untuk menyerahkan kembali surat itu, dia mengatakan,”Tidak ada tenggat waktu.”
Gede Pasek Suardika sebelumnya menyebut surat penggantian antar waktu yang dilayangkan oleh Partai Demokrat tidak memenuhi aspek formalitas karena semestinya surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat partai.
Ia juga tidak merasa melakukan pelanggaran etik yang dituduhkan dan menyebut pemberhentiannya tidak sesuai dengan mekanisme pemberhentian dalam undang-undang tentang partai politik dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat. (rol/sbb/dawatuna)
Marzuki Alie: Surat Pemecatan Pasek Cacat Hukum
dakwatuna.com – Jakarta. Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan, surat pemberhentian sekaligus penggantian antar waktu anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika cacat hukum.
“Surat tersebut tidak memenuhi asas legal yang semestinya, atau cacat hukum. Surat itu dikembalikan ke DPP kemarin,” kata Marzuki di Jakarta, Sabtu (25/1).
Marzuki yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menjelaskan, surat itu cacat hukum karena ada ketentuan bahwa surat penggantian antar waktu dan pemberhentian seseorang harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal DPP partai.
“Sementara surat itu sendiri hanya ditandatangani ketua harian dan sekretaris jenderal,” kata peserta konvensi calon presiden Partai Demokrat itu. Marzuki juga menyatakan, pimpinan DPR memutuskan mengembalikan surat tersebut berdasar pertimbangan dari deputi hukum DPR.
Ketika ditanya tenggat waktu bagi DPP Partai Demokrat untuk menyerahkan kembali surat itu, dia mengatakan,”Tidak ada tenggat waktu.”
Gede Pasek Suardika sebelumnya menyebut surat penggantian antar waktu yang dilayangkan oleh Partai Demokrat tidak memenuhi aspek formalitas karena semestinya surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat partai.
Ia juga tidak merasa melakukan pelanggaran etik yang dituduhkan dan menyebut pemberhentiannya tidak sesuai dengan mekanisme pemberhentian dalam undang-undang tentang partai politik dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat. (rol/sbb/dawatuna)
0 komentar: