Berita
Praktisi hukum, Otto Hasibuan akan membawa somasi kuasa hukum SBY, Palmer Situmorang terhadap Rizal Ramli ke DPR dan Persatuan Bangsa Bangsa (PBB). Karena somasi tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan pelanggaran Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
“Jika memang Presiden SBY memberikan kuasa kepada Palmer Situmorang dalam melayangkan somasi kepada Rizal Ramli sebagai presiden, maka ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan pelanggaran Undang-undang Dasar (UUD) 1945,” kata Otto di Gedung Juang, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2014).
Sebab kata dia, di dalam UUD 1945, negara menjamin kebebasan setiap warganya untuk berpendapat. “Kalau ada pelanggaran UUD 1945, kita akan mengadu ke DPR, nanti ke MK itu soal lain. Tapi DPR dulu, supaya DPR nanti memanggil presiden untuk mengklarifikasi apakah betul presiden memberikan somasi kepada Rizal
Praktisi Hukum Akan Bawa Somasi SBY ke PBB
Praktisi hukum, Otto Hasibuan akan membawa somasi kuasa hukum SBY, Palmer Situmorang terhadap Rizal Ramli ke DPR dan Persatuan Bangsa Bangsa (PBB). Karena somasi tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan pelanggaran Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
“Jika memang Presiden SBY memberikan kuasa kepada Palmer Situmorang dalam melayangkan somasi kepada Rizal Ramli sebagai presiden, maka ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan pelanggaran Undang-undang Dasar (UUD) 1945,” kata Otto di Gedung Juang, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2014).
Sebab kata dia, di dalam UUD 1945, negara menjamin kebebasan setiap warganya untuk berpendapat. “Kalau ada pelanggaran UUD 1945, kita akan mengadu ke DPR, nanti ke MK itu soal lain. Tapi DPR dulu, supaya DPR nanti memanggil presiden untuk mengklarifikasi apakah betul presiden memberikan somasi kepada Rizal
Ramli. Supaya dipertanyakan apa
kerugian negara yang ditimbulkan dari pernyataan yang pernah dilontarkan
oleh Rizal Ramli? Itu akan kita minta DPR memanggil presiden,”
bebernya.
Selain itu, ada pelanggaran HAM dalam somasi yang
dilayangkan SBY kepada Rizal Ramli. “Sebagaimana disebutkan di dalam
Deklarasi PBB pasal 19. Jadi kita mengadu tentunya ke PBB. Karena ini
masalah serius. Karena kita belum pernah mengetahui, seorang presiden
mensomasi seorang warga negara. Tak ada itu di negara manapun,”
ungkapnya.
Lebih lanjut Otto menambahkan, sebagai seorang presiden yang mensomasi rakyatnya hanya karena sebuah pendapat, menurutnya hal itu tidak tepat dan tidak berimbang. Karena sebagai kepala negara, presiden seharusnya mempunyai kewajiban melindungi dan mengayomi rakyatnya.
“Maka itu, kita minta klarifikasi dulu sama Palmer. Jadi kan dia bilang tolong lah Pak Otto datang. Nanti kita tunjukkan surat kuasa nya. Jadi kita akan bawa masalah yang serius ini ke PBB dan juga DPR,” pungkasnya.
Sumber: tubasmedia
Lebih lanjut Otto menambahkan, sebagai seorang presiden yang mensomasi rakyatnya hanya karena sebuah pendapat, menurutnya hal itu tidak tepat dan tidak berimbang. Karena sebagai kepala negara, presiden seharusnya mempunyai kewajiban melindungi dan mengayomi rakyatnya.
“Maka itu, kita minta klarifikasi dulu sama Palmer. Jadi kan dia bilang tolong lah Pak Otto datang. Nanti kita tunjukkan surat kuasa nya. Jadi kita akan bawa masalah yang serius ini ke PBB dan juga DPR,” pungkasnya.
Sumber: tubasmedia
0 komentar: