Berita
Pemkot Bandung mendapat "sumber dana" baru untuk menambah jumlah uang kasnya. Ditemui di Balai Kota Bandung, Rabu (29/1), Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, memastikan bahwa uang yang harus dibayar oleh masyarakat yang kedapatan membeli barang dagangan PKL yang berjualan di zona merah tak akan masuk ke kas negara, melainkan masuk ke kas Pemkot Bandung.
Ridwan mengatakan, tindakan masyarakat membeli barang dagangan PKL yang berjualan di zona merah tidaklah termasuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring). Karena itu pula pemberian sanksinya tidak harus melalui keputusan pengadilan.
"Sanksinya juga hanya keharusan membayar uang paksa, dan tak ada pilihan sanksi kurungan bagi mereka yang tidak membayar," ujarnya.
Sanksi tegas kepada para pembeli dagangan PKL yang berjualan di zona terlarang ini rencananya diterapkan mulai Sabtu (1/2). Pemberian sanksi kepada para pembeli ini, kata Ridwan, sesuai dengan Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL. Berdasar perda tersebut, pembeli yang membeli barang dagangan dari PKL di zona terlarang dapat terkena sanksi berupa keharusan membayar Rp 1.000.000.
"Jadi, pemkot hanya menjalankan perda yang dibuat dewan yang terhormat," ujar Ridwan.
Rencana pemkot menerapkan sanksi tegas kepada para pembeli ini, sebelumnya mendapat kecaman dari sejumlah kalangan. Anggota DPRD Kota Bandung, Nanang Sugiri, sempat mengatakan bahwa kebijakan denda bagi pembeli itu adalah bentuk ketidakmampuan Pemkot Bandung dalam mengatasi masalah PKL.
Adapun, pengamat sosial, Drs Dudung Nurachmat, beranggapan kebijakan tersebut menunjukkan bahwa Wali Kota Bandung sudah kehabisan akal dalam menertibkan PKL (Tribun Jabar, Selasa 28/1).
Terkait hal ini, Ridwan mengatakan bahwa peraturan itu harus ditegakkan agar ketertiban tetap terjaga. Ridwan membantah bahwa penegakkan perda ini adalah cerminan bahwa dirinya telah kehabisan akal dalam menertibkan PKL. "Saya banyak akal untuk membuat tertib Kota Bandung ini. Saya tak kehabisan akal," ujarnya.
Sumber: tribunnews
Walikota Bandung Contoh Pemimpin Yang Baik, Ridwan Kamil Banyak Akal Tak Gampang Menyalahkan
Pemkot Bandung mendapat "sumber dana" baru untuk menambah jumlah uang kasnya. Ditemui di Balai Kota Bandung, Rabu (29/1), Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, memastikan bahwa uang yang harus dibayar oleh masyarakat yang kedapatan membeli barang dagangan PKL yang berjualan di zona merah tak akan masuk ke kas negara, melainkan masuk ke kas Pemkot Bandung.
Ridwan mengatakan, tindakan masyarakat membeli barang dagangan PKL yang berjualan di zona merah tidaklah termasuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring). Karena itu pula pemberian sanksinya tidak harus melalui keputusan pengadilan.
"Sanksinya juga hanya keharusan membayar uang paksa, dan tak ada pilihan sanksi kurungan bagi mereka yang tidak membayar," ujarnya.
Sanksi tegas kepada para pembeli dagangan PKL yang berjualan di zona terlarang ini rencananya diterapkan mulai Sabtu (1/2). Pemberian sanksi kepada para pembeli ini, kata Ridwan, sesuai dengan Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL. Berdasar perda tersebut, pembeli yang membeli barang dagangan dari PKL di zona terlarang dapat terkena sanksi berupa keharusan membayar Rp 1.000.000.
Rencana pemkot menerapkan sanksi tegas kepada para pembeli ini, sebelumnya mendapat kecaman dari sejumlah kalangan. Anggota DPRD Kota Bandung, Nanang Sugiri, sempat mengatakan bahwa kebijakan denda bagi pembeli itu adalah bentuk ketidakmampuan Pemkot Bandung dalam mengatasi masalah PKL.
Adapun, pengamat sosial, Drs Dudung Nurachmat, beranggapan kebijakan tersebut menunjukkan bahwa Wali Kota Bandung sudah kehabisan akal dalam menertibkan PKL (Tribun Jabar, Selasa 28/1).
Terkait hal ini, Ridwan mengatakan bahwa peraturan itu harus ditegakkan agar ketertiban tetap terjaga. Ridwan membantah bahwa penegakkan perda ini adalah cerminan bahwa dirinya telah kehabisan akal dalam menertibkan PKL. "Saya banyak akal untuk membuat tertib Kota Bandung ini. Saya tak kehabisan akal," ujarnya.
Sumber: tribunnews
0 komentar: