Berita
Suswono menambahkan, impor beras medium hanya dilakukan Bulog. Itu pun dilakukan setelah Bulog menerima penugasan dari Rapat Koordinasi Terbatas di Menko Perekonomian. Dan Bulog juga menyatakan tidak melakukan impor tahun 2013 lalu. “Jadi ini jelas beras ilegal. Karena bukan diimpor oleh Bulog, dan tidak pernah ada rekomendasi dari Kementan,” tandas Suswono.
Sebagaimana diketahui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merilis impor beras dengan pos tarif atau HS 1006.30.99.00 asal Vietnam. Impor dilakukan oleh 58 perusahaan dengan 83 kali pemasukan melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan. Total impor mencapai 16.900 ton.
Sumber: inilah
Tak Merasa Tanda Tangani, Mentan Nyatakan Impor Beras Vietnam Ilegal Harus Diusut
Menteri Pertanian Suswono meminta kasus peredaran beras impor asal Vietnam diusut tuntas. Sebabnya beras tersebut jelas ilegal.
“Saya minta diusut tuntas, agar diketahui siapa di balik impor beras ilegal itu,” kata Mentan Suswono seperti keterangan resmi Kementan, Kamis (30/1/2014) di Jakarta.
Mentan menegaskan, Kementerian Pertanian tidak pernah mengeluarkan rekomendasi impor beras dari Vietnam. Karena itu pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Perdagangan guna meminta klarifikasi mengapa ada beras impor asal Vietnam yang masuk ke pasar.
Mentan menjelaskan, beras impor asal Vietnam yang saat ini beredar di pasaran adalah beras jenis medium. Kementan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk mengimpor beras jenis ini karena stok cukup bahkan surflus.
“Produksi beras kita surflus 5 juta ton tahun 2013. Dalam banyak kesempatan saya selalu bicara tahun ini tidak ada alasan untuk impor beras. Bulog juga punya stok hingga 2 juta ton akhir tahun lalu,” kata Mentan.
Lebih lanjut Mentan mengemukakan, pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi impor untuk beras jenis khusus yang peredarannya tertutup, tidak bebas. Beras jenis khusus ini adalah beras ketan, menir, beras untuk penderita diabetes, dan beras kebutuhan restoran tertentu. “Beras jenis khusus ini jumlahnya impornya pun sangat terbatas, karena konsumennya juga terbatas,” imbuh dia.
Namun setelah dilakukan pengecekan data ke Direktorat
Jenderal Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP), ternyata instansi yang berhak
mengeluarkan rekomendasi beras khusus ini pun tidak pernah memberikan
rekomendasi impor beras khusus asal Vietnam pada 2013.“Saya minta diusut tuntas, agar diketahui siapa di balik impor beras ilegal itu,” kata Mentan Suswono seperti keterangan resmi Kementan, Kamis (30/1/2014) di Jakarta.
Mentan menegaskan, Kementerian Pertanian tidak pernah mengeluarkan rekomendasi impor beras dari Vietnam. Karena itu pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Perdagangan guna meminta klarifikasi mengapa ada beras impor asal Vietnam yang masuk ke pasar.
Mentan menjelaskan, beras impor asal Vietnam yang saat ini beredar di pasaran adalah beras jenis medium. Kementan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk mengimpor beras jenis ini karena stok cukup bahkan surflus.
“Produksi beras kita surflus 5 juta ton tahun 2013. Dalam banyak kesempatan saya selalu bicara tahun ini tidak ada alasan untuk impor beras. Bulog juga punya stok hingga 2 juta ton akhir tahun lalu,” kata Mentan.
Lebih lanjut Mentan mengemukakan, pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi impor untuk beras jenis khusus yang peredarannya tertutup, tidak bebas. Beras jenis khusus ini adalah beras ketan, menir, beras untuk penderita diabetes, dan beras kebutuhan restoran tertentu. “Beras jenis khusus ini jumlahnya impornya pun sangat terbatas, karena konsumennya juga terbatas,” imbuh dia.
Suswono menambahkan, impor beras medium hanya dilakukan Bulog. Itu pun dilakukan setelah Bulog menerima penugasan dari Rapat Koordinasi Terbatas di Menko Perekonomian. Dan Bulog juga menyatakan tidak melakukan impor tahun 2013 lalu. “Jadi ini jelas beras ilegal. Karena bukan diimpor oleh Bulog, dan tidak pernah ada rekomendasi dari Kementan,” tandas Suswono.
Sebagaimana diketahui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merilis impor beras dengan pos tarif atau HS 1006.30.99.00 asal Vietnam. Impor dilakukan oleh 58 perusahaan dengan 83 kali pemasukan melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan. Total impor mencapai 16.900 ton.
Sumber: inilah
0 komentar: