Berita
Bagi Anda warga pemilih yang bingung menyalurkan suaranya karena sedang menjalankan tugas belajar, tugas kerja, atau pindah domisili di kota lain, ini Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Surat Pindah Memilih (Model A.5-KPU) yang memungkinkan Anda bisa memilih. Pelajarilah.
Jakarta, 4 Maret 2014
Nomor : 127/KPU/III/2014
Sifat : Segera
Perihal : Surat Pindah Memilih (Model A.5-KPU)
Kepada, Yth.
1. Sdr. Ketua KPU / KIP Provinsi
2. Sdr. Ketua KPU / KIP Kabupaten Kota
SURAT EDARAN
Formulir Model A.5 KPU sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 dan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 dikeluarkan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) tempat asal. Selanjutnya kepada pemilih yang akan pindah tempat memilih diharuskan melaporkan kepada PPS dimana pemilih terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan mengisi formulir pindah memilih (Model A.5-KPU).
Dalam rangka melayani pemilih, khususnya bagi pemilih yang sedang menjalankan tugas belajar, tugas kerja, atau pemilih yang pindah domisili di kota lain dan tidak memungkinkan untuk mendapatkan model A.5-KPU dari PPS asal, KPU Kabupaten/Kota dapat mengeluarkan Model A.55-KPU untuk pemilih yang bersangkutan dengan prosedur:
1. KPU Kabupaten/Kota memberikan formulir pindah memilih (Model A.55-KPU) kepada pemilih melalui PPS dimana pemilih ingin menggunakan hak pilihnya paling lambat 10 hari sebelum hari pemungutan suara.
2. KPU Kabupaten/Kota tujuan memastikan bahwa pemilih telah terdaftar pada DPT di tempat asal pemilih.
3. Pemilih wajib menyerahkan Model A.55-KPU kepada PPS tujuan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
4. PPS dapat menentukan nomor TPS dimana pemilih tersebut akan menggunakan hak pilihnya dengan memperhatikan jarak tempat tinggal dengan TPS dan ketersediaan surat suara di TPS.
5. PPS mencatat atau mendaftar pemilih pindah tersebut ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (Model A.4-KPU) dan menyerahkan kepada KPPS untuk diumumkan di TPS.
6. KPU Kabupaten/Kota tujuan agar menyusun dan merekap semua pemilih pindah memilih (Model A.5-KPU) dan mengirimkannya ke KPU Provinsi tempat asal pemilih.
7. Susunan pemilih yang dimaksud pada angka 6, memuat elemen NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Alamat Asal, Kabupaten/Kota-Kecamatan-Desa/Kelurahan-TPS Asal, serta Kabupaten/Kota-Kecamatan-Desa/Kelurahan tujuan.
8. Melalui koordinasi KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota tempat asal pemilih pindah memberikan catatan “pindah memilih” pada kolom keterangan di DPT dimana pemilih tersebut terdaftar.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
Ketua KPU RI
ttd
HUSNI KAMIL MANIK
*sumber: http://matapublikpusat.wordpress.com/2014/03/12/surat-edaran-kpu-indonesia-tentang-surat-pindah-memilih-model-a-5-kpu/
PENTING: Surat Edaran KPU Tentang Surat Pindah Memilih
Bagi Anda warga pemilih yang bingung menyalurkan suaranya karena sedang menjalankan tugas belajar, tugas kerja, atau pindah domisili di kota lain, ini Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Surat Pindah Memilih (Model A.5-KPU) yang memungkinkan Anda bisa memilih. Pelajarilah.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Jakarta, 4 Maret 2014
Nomor : 127/KPU/III/2014
Sifat : Segera
Perihal : Surat Pindah Memilih (Model A.5-KPU)
Kepada, Yth.
1. Sdr. Ketua KPU / KIP Provinsi
2. Sdr. Ketua KPU / KIP Kabupaten Kota
SURAT EDARAN
Formulir Model A.5 KPU sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 dan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 dikeluarkan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) tempat asal. Selanjutnya kepada pemilih yang akan pindah tempat memilih diharuskan melaporkan kepada PPS dimana pemilih terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan mengisi formulir pindah memilih (Model A.5-KPU).
Dalam rangka melayani pemilih, khususnya bagi pemilih yang sedang menjalankan tugas belajar, tugas kerja, atau pemilih yang pindah domisili di kota lain dan tidak memungkinkan untuk mendapatkan model A.5-KPU dari PPS asal, KPU Kabupaten/Kota dapat mengeluarkan Model A.55-KPU untuk pemilih yang bersangkutan dengan prosedur:
1. KPU Kabupaten/Kota memberikan formulir pindah memilih (Model A.55-KPU) kepada pemilih melalui PPS dimana pemilih ingin menggunakan hak pilihnya paling lambat 10 hari sebelum hari pemungutan suara.
2. KPU Kabupaten/Kota tujuan memastikan bahwa pemilih telah terdaftar pada DPT di tempat asal pemilih.
3. Pemilih wajib menyerahkan Model A.55-KPU kepada PPS tujuan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
4. PPS dapat menentukan nomor TPS dimana pemilih tersebut akan menggunakan hak pilihnya dengan memperhatikan jarak tempat tinggal dengan TPS dan ketersediaan surat suara di TPS.
5. PPS mencatat atau mendaftar pemilih pindah tersebut ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (Model A.4-KPU) dan menyerahkan kepada KPPS untuk diumumkan di TPS.
6. KPU Kabupaten/Kota tujuan agar menyusun dan merekap semua pemilih pindah memilih (Model A.5-KPU) dan mengirimkannya ke KPU Provinsi tempat asal pemilih.
7. Susunan pemilih yang dimaksud pada angka 6, memuat elemen NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Alamat Asal, Kabupaten/Kota-Kecamatan-Desa/Kelurahan-TPS Asal, serta Kabupaten/Kota-Kecamatan-Desa/Kelurahan tujuan.
8. Melalui koordinasi KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota tempat asal pemilih pindah memberikan catatan “pindah memilih” pada kolom keterangan di DPT dimana pemilih tersebut terdaftar.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
Ketua KPU RI
ttd
HUSNI KAMIL MANIK
*sumber: http://matapublikpusat.wordpress.com/2014/03/12/surat-edaran-kpu-indonesia-tentang-surat-pindah-memilih-model-a-5-kpu/
0 komentar: