Dunia Islam
Komite Koordinasi Fatwa Umat Islam (Al-Lajnah At-Tansiqiyah li Fatawa Al-Ummah Al-Islamiyah) dalam hal ini menggelar konferensi pers di Istanbul, Turki, guna mengumumkan fatwa yang berjudul “Tahrim Al-Iqrar bil Inqilab wal Musyarakah Fihi” (Haram Mengakui dan Berpartisipasi dalam Kudeta) tersebut dan ditandatangani oleh 201 ulama dari berbagai negara.
Dalam fatwa itu, para ulama mengharamkan warga Mesir yang berpartisipasi menyukseskan pilpres kudeta, baik datang ke TPS memberikan suara maupun bertugas sebagai panitia pemilu.
Mereka menegaskan bahwa Dr. Muhammad Mursi adalah Presiden Mesir yang sah dan terpilih melalui pemilu yang paling demokratis dalam sejarah Mesir.
Di antara dalil yang digunakan para ulama tersebut adalah perkataan Khalifah Utsman bin Affan ra. terhadap pihak yang ingin melengserkannya, “Aku tidak akan menanggalkan pakaian (jabatan) yang telah dipakaikan Allah Swt. kepadaku,” dan fatwa Imam Ahmad bin Hanbal bahwa merajut pakaian (jabatan) bagi orang-orang zalim sama dengan membantu mereka berbuat zalim.
Mereka juga mengecam tokoh kudeta Abdul Fatah As-Sisi sebagai orang yang telah menciptakan sunnah yang buruk di tengah umat Islam, yaitu menyalahgunakan jabatannya guna merebut kekuasaan.
Di antara ulama yang menandatangani fatwa tersebut adalah Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi (Ketua Persatuan Ulama Islam Sedunia), Syaikh Abdurrahman Abdul Khaliq (dai salafi), Walid Thabthabai (anggota Parlemen Kuwait), dan Nabil Al-Awdhy (dai asal Kuwait). (islammemo/rem/dakwatuna)
dakwatuna.com – Mesir.
Sekitar 201 ulama Islam dari berbagai negara sepakat memfatwakan haram
hukumnya bagi warga Mesir untuk berpartisipasi dalam Pilpres Kudeta yang
akan berlangsung 26-27 Mei ini.
Sumber: http://www.dakwatuna.com
Ratusan Ulama Islam Sedunia Fatwakan Haram Pilpres Kudeta di Mesir
Komite Koordinasi Fatwa Umat Islam (Al-Lajnah At-Tansiqiyah li Fatawa Al-Ummah Al-Islamiyah) dalam hal ini menggelar konferensi pers di Istanbul, Turki, guna mengumumkan fatwa yang berjudul “Tahrim Al-Iqrar bil Inqilab wal Musyarakah Fihi” (Haram Mengakui dan Berpartisipasi dalam Kudeta) tersebut dan ditandatangani oleh 201 ulama dari berbagai negara.
Dalam fatwa itu, para ulama mengharamkan warga Mesir yang berpartisipasi menyukseskan pilpres kudeta, baik datang ke TPS memberikan suara maupun bertugas sebagai panitia pemilu.
Mereka menegaskan bahwa Dr. Muhammad Mursi adalah Presiden Mesir yang sah dan terpilih melalui pemilu yang paling demokratis dalam sejarah Mesir.
Di antara dalil yang digunakan para ulama tersebut adalah perkataan Khalifah Utsman bin Affan ra. terhadap pihak yang ingin melengserkannya, “Aku tidak akan menanggalkan pakaian (jabatan) yang telah dipakaikan Allah Swt. kepadaku,” dan fatwa Imam Ahmad bin Hanbal bahwa merajut pakaian (jabatan) bagi orang-orang zalim sama dengan membantu mereka berbuat zalim.
Mereka juga mengecam tokoh kudeta Abdul Fatah As-Sisi sebagai orang yang telah menciptakan sunnah yang buruk di tengah umat Islam, yaitu menyalahgunakan jabatannya guna merebut kekuasaan.
Di antara ulama yang menandatangani fatwa tersebut adalah Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi (Ketua Persatuan Ulama Islam Sedunia), Syaikh Abdurrahman Abdul Khaliq (dai salafi), Walid Thabthabai (anggota Parlemen Kuwait), dan Nabil Al-Awdhy (dai asal Kuwait). (islammemo/rem/dakwatuna)
Sumber: http://www.dakwatuna.com
0 komentar: