Kabar NTB
Ini Perpres untuk Hadapi Gugatan Newmont
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah membentuk Tim Kuasa
Hukum Pemerintah Republik Indonesia atau disebut dengan Tim Hukum untuk
menghadapi gugatan Nusa Tenggara Parnertship B.V. dan PT Newmont Nusa
Tenggara ke arbitrase di International Centre for Settlement of
Invensment Disputes (ICSID).
Pembentukan tim tersebut dipayungi oleh Peraturan Presiden 78/2014. Dalam Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 juli 2014 itu disebutkan, Tim Kuasa Hukum beranggotakan Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Tim Kuasa Hukum bertugas melakukan penanganan gugatan arbitrase di International Centre for Settlement of Invensment Disputes terkait gugatan Nusa Tenggara Parnertship B.V. dan PT Newmont Nusa Tenggara kepada Pemerintah RI. Dan pengajuan gugatan arbitrase Pemerintah RI kepada PT Newmon Nusa Tenggara berdasarkan Arbitration Rules of The United Nations Comission on International Trade Law (UNCITRAL),” bunyi Pasal 1 Ayat (1a,b) Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, Tim Kuasa Hukum berwenang melakukan penunjukan langsung Arbiter yang akan mewakili Pemerintah RI di forum arbitrase ICSID dan/atau forum arbitrase ad hoc UNCITRAL.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum juga berwenang melakukan penunjukan langsung konsultan hukum dalam rangka penanganan gugatan tersebut, dan mengambil tindakan lain yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
Dalam pelaksanaan tugas, menurut Perpres ini, Tim Kuasa Hukum dapat dibantu oleh Tim Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Selanjutnya, Menteri Keuangan akan mengatur tatacara pengadaan barang/jasa; mengatur tata cara penganggaran biaya; dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna kelancaran pelaksanaan kewenangan Tim Kuasa Hukum.
“Dalam pelaksanaan tugas, Tim Kuasa Hukum berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri, dan melaporkan tugasnya kepada Presiden,” bunyi Pasal 4, 5 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014 itu.
Sumber : http://www.republika.co.id/
Pembentukan tim tersebut dipayungi oleh Peraturan Presiden 78/2014. Dalam Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 juli 2014 itu disebutkan, Tim Kuasa Hukum beranggotakan Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Tim Kuasa Hukum bertugas melakukan penanganan gugatan arbitrase di International Centre for Settlement of Invensment Disputes terkait gugatan Nusa Tenggara Parnertship B.V. dan PT Newmont Nusa Tenggara kepada Pemerintah RI. Dan pengajuan gugatan arbitrase Pemerintah RI kepada PT Newmon Nusa Tenggara berdasarkan Arbitration Rules of The United Nations Comission on International Trade Law (UNCITRAL),” bunyi Pasal 1 Ayat (1a,b) Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, Tim Kuasa Hukum berwenang melakukan penunjukan langsung Arbiter yang akan mewakili Pemerintah RI di forum arbitrase ICSID dan/atau forum arbitrase ad hoc UNCITRAL.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum juga berwenang melakukan penunjukan langsung konsultan hukum dalam rangka penanganan gugatan tersebut, dan mengambil tindakan lain yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
Dalam pelaksanaan tugas, menurut Perpres ini, Tim Kuasa Hukum dapat dibantu oleh Tim Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Selanjutnya, Menteri Keuangan akan mengatur tatacara pengadaan barang/jasa; mengatur tata cara penganggaran biaya; dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna kelancaran pelaksanaan kewenangan Tim Kuasa Hukum.
“Dalam pelaksanaan tugas, Tim Kuasa Hukum berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri, dan melaporkan tugasnya kepada Presiden,” bunyi Pasal 4, 5 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014 itu.
Sumber : http://www.republika.co.id/
0 komentar: