Berita
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat,
Anas Urbaningrum menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor
Jakarta pada hari ini. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Anas
dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama delapan tahun ditambah denda sebanyak Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan putusan, Rabu (24/9).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya tim jaksa KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dolar AS.
Hal-hal yang dianggap memberatkan putusan vonis ini karena Anas sebagai anggota DPR (saat itu), ketua fraksi, dan ketua umum partai, seharusnya memberi teladan yang baik kepada masyarakat. Anas dianggap tidak mendukung program pemerintah yang giat memberantas KKN.
Anas juga dianggap tidak mendukung spirit masyarakat, bangsa dan negara dalam pemberantasan korupsi dan tidak dukung semangat membangun sistem yang bebas dari KKN. Sedangkan hal yang meringankan, Anas pernah mendapat penghargaan negara bintang jasa utama pada 1999, belum pernah dihukum, dan berlaku sopan selama persidangan.
Dalam putusan vonis tersebut, ada dua hakim anggota yang menyatakan disenting opinion atau berbeda pendapat. Dua majelis hakim tersebut menganggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang melakukan penuntutan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Anas Divonis 8 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama delapan tahun ditambah denda sebanyak Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan putusan, Rabu (24/9).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya tim jaksa KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dolar AS.
Hal-hal yang dianggap memberatkan putusan vonis ini karena Anas sebagai anggota DPR (saat itu), ketua fraksi, dan ketua umum partai, seharusnya memberi teladan yang baik kepada masyarakat. Anas dianggap tidak mendukung program pemerintah yang giat memberantas KKN.
Anas juga dianggap tidak mendukung spirit masyarakat, bangsa dan negara dalam pemberantasan korupsi dan tidak dukung semangat membangun sistem yang bebas dari KKN. Sedangkan hal yang meringankan, Anas pernah mendapat penghargaan negara bintang jasa utama pada 1999, belum pernah dihukum, dan berlaku sopan selama persidangan.
Dalam putusan vonis tersebut, ada dua hakim anggota yang menyatakan disenting opinion atau berbeda pendapat. Dua majelis hakim tersebut menganggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang melakukan penuntutan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
0 komentar: