Berita

Data ICW: 48 Caleg Terpilih Terlibat Korupsi, Salah Satunya Ketua Kaderisasi PDIP

11.14.00 Iwan Wahyudi 0 Comments


Senin kemarin (15/9/2014) Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis 48 calon anggota legislatif 2014-2019 terpilih tersangkut perkara korupsi.

Dari 48 orang yang tersangkut korupsi, sebanyak 26 orang akan menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kotamadya, 17 orang akan menjadi anggota DPRD Provinsi, dan lima orang akan dilantik sebagai anggota DPR RI.

Disampaikan Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Lalola Easter, sebanyak lima orang yang nantinya akan berkantor di Senayan yaitu Idham Samawi (PDIP, Dapil Yogyakarta), Herdian Koosnadi (PDIP, Dapil Banten), Adriansyah (PDIP, Dapil Kalsel, Marten Apuy (PDIP, Dapil Kaltim, dan Jero Wacik (P Demokrat, Dapil Bali). Demikin dikutip dari ROL.
Idham Samawi merupakan mantan Bupati Bantul dua periode yang sekarang menjabat Ketua DPP PDIP Bidang Rekrutmen dan Kaderisasi. Idham tersangka kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul senilai Rp 12 M.

Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Oce Madril menilai kasus mantan Bupati Bantul ini harus dituntaskan. Untuk itu, kejaksaan diharapkan segera melimpahkan kasus ini ke persidangan.

"Bagi tersangka kasus korupsi memang seharusnya ditahan ya agar tidak menghilangkan barang bukti. Memberikan pelajaran juga bagi masyarakat. Jaksa harus serius, dengan menahan tersangka. Ini baik juga bagi Pak Idham agar kepastian hukum dari kasusnya menjadi jelas. Lagian ini pemilu sudah selesai," kata Oce seperti diberitakan Liputan6.

Oce menyebut memang tidak mudah mengungkap kasus yang melibatkan Idham Samawi ini. Bahkan kasus ini dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi penegak hukum.

"Idham ini kan orang kuat di Jogja ya. Dia punya kekuatan politik yang paling kuat di Jogja sehingga memang tingkat kesulitan mengungkap kasus ini tidak sama dengan kasus-kasus yang lain. Ada kesulitan tersendiri bagi penegak hukum," katanya.

Oce menyebut kondisi caleg yang masih bisa maju dalam pertarungan pemilu legislatif kemarin harusnya menjadi catatan tersendiri bagi penyelenggara pemilu. Ia menilai kondisi ini menjadi bukti lemahnya hukum Indonesia.

Sumber : http://www.pkspiyungan.org

You Might Also Like

0 komentar: