Berita
JAKARTA -- Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) terus mengelu-elukan politisi Komisi II DPR RI khususnya Partai Demokrat, PKS, dan PAN. Forum ini malah menyebut mereka sebagai "pahlawan" honorer.
"Yang terus mendorong diadakan sisipan waktu penyelesaian honorer K2 di raker pembahasan RUU Administrasi Pemerintahan pada 24 September kemarin adalah Pak Khotibul Umam (PD), Pak Gamari Sutrisno (PKS), dan Pak Hakam Naja (PAN)," kata Ketum FHK2I Titi Purwaningsih kepada jppn, Senin (29/9).
Titi yang didamping Ketua I FHK2I Nunik Nugroho mengatakan, para politisi itu yang selalu mereka sambangi ketika di DPR RI. "Ternyata beliau-beliau benar-benar berhati mulia dan bertekad untuk ikut mendorong agar segera menyelesaikan honorer K2," pujinya.
Kalau bukan karena tekad para politisi itu kata dia, tidak mungkin di pembahasan RUU Adpem ada pembahasan tentang K2. Saat ini FHK2I tengah melakukan koordinasi di daerah untuk mempercepat verifikasi validasi (verval) data honorer K2 yang tidak lulus tes. Sebab, masih banyak daerah yang belum melakukannya. Bahkan ada kepala daerah yang menolak untuk melakukan verval.
Sebagaimana diberitakan, rapat paripurna DPR berhasil mengesahkan Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (Adpem) menjadi undang-undang di hari-hari terakhir masa bhakti DPR periode 2009 – 2014, Jumat (26/9). Setelah berlakunya undang-undang ini, ke depan tidak ada lagi kriminalisasi kebijakan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, kehadiran undang-undang ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum untuk mengenali sebuah keputusan dan tindakan sebagai kesalahan administrasi atau penyalahgunaan wewenang yang berujung pada tindak pidana.
“Pembuat keputusan tidak mudah dikriminalisasi yang melemahkan mereka dalam melakukan inovasi pemerintahan,” ujar Azwar saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah pada rapat paripurna DPR pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Adpem di Gedung DPR, Jumat (26/9).
Selain itu, kehadiran undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan sekaligus menjaga agar badan atau pejabat pemerintahan tidak mengambil keputusan atau tindakan sewenang-wenang. “Masyarakat terlindungi dari kesewenang-wenangan dan praktek mal-administrasi yang dilakukan pejabat,” imbuhnya.
UU Adpem ini memuat kejelasan jenis-jenis kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat, kejelasan tanggung jawab terhadap kewenangan agar terdapat kejelasan tanggung jawab dan tanggung gugat terhadap pelaksanaan kewenangan. Selain itu, lanjut Azwar, UU ini mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, sehingga badan atau pejabat pemerintahan dalam membuat keputusan atau tindakan sesuiai dengan batas kewenangan yang dimiliki.
Sidang paripurna pengesahan RUU Adpem yang semula diagendakan tanggal 25 September, sempat tertunda lantaran pada hari yang sama DPR menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan sejumlah RUU. Salah satunya RUU tentang Pilkada yang berjalan alot dan harus melalui beberapa kali loby serta harus dipambil keputusan melalui voting. (sumber: jppn)
FHK2I Daulat Demokrat, PKS, dan PAN Pahlawan Honorer
Suasana di depan gedung DPR RI saat sidang Paripurna DPR, Kamis (25/9/2014) |
JAKARTA -- Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) terus mengelu-elukan politisi Komisi II DPR RI khususnya Partai Demokrat, PKS, dan PAN. Forum ini malah menyebut mereka sebagai "pahlawan" honorer.
"Yang terus mendorong diadakan sisipan waktu penyelesaian honorer K2 di raker pembahasan RUU Administrasi Pemerintahan pada 24 September kemarin adalah Pak Khotibul Umam (PD), Pak Gamari Sutrisno (PKS), dan Pak Hakam Naja (PAN)," kata Ketum FHK2I Titi Purwaningsih kepada jppn, Senin (29/9).
Titi yang didamping Ketua I FHK2I Nunik Nugroho mengatakan, para politisi itu yang selalu mereka sambangi ketika di DPR RI. "Ternyata beliau-beliau benar-benar berhati mulia dan bertekad untuk ikut mendorong agar segera menyelesaikan honorer K2," pujinya.
Kalau bukan karena tekad para politisi itu kata dia, tidak mungkin di pembahasan RUU Adpem ada pembahasan tentang K2. Saat ini FHK2I tengah melakukan koordinasi di daerah untuk mempercepat verifikasi validasi (verval) data honorer K2 yang tidak lulus tes. Sebab, masih banyak daerah yang belum melakukannya. Bahkan ada kepala daerah yang menolak untuk melakukan verval.
Sebagaimana diberitakan, rapat paripurna DPR berhasil mengesahkan Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (Adpem) menjadi undang-undang di hari-hari terakhir masa bhakti DPR periode 2009 – 2014, Jumat (26/9). Setelah berlakunya undang-undang ini, ke depan tidak ada lagi kriminalisasi kebijakan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, kehadiran undang-undang ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum untuk mengenali sebuah keputusan dan tindakan sebagai kesalahan administrasi atau penyalahgunaan wewenang yang berujung pada tindak pidana.
“Pembuat keputusan tidak mudah dikriminalisasi yang melemahkan mereka dalam melakukan inovasi pemerintahan,” ujar Azwar saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah pada rapat paripurna DPR pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Adpem di Gedung DPR, Jumat (26/9).
Selain itu, kehadiran undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan sekaligus menjaga agar badan atau pejabat pemerintahan tidak mengambil keputusan atau tindakan sewenang-wenang. “Masyarakat terlindungi dari kesewenang-wenangan dan praktek mal-administrasi yang dilakukan pejabat,” imbuhnya.
UU Adpem ini memuat kejelasan jenis-jenis kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat, kejelasan tanggung jawab terhadap kewenangan agar terdapat kejelasan tanggung jawab dan tanggung gugat terhadap pelaksanaan kewenangan. Selain itu, lanjut Azwar, UU ini mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, sehingga badan atau pejabat pemerintahan dalam membuat keputusan atau tindakan sesuiai dengan batas kewenangan yang dimiliki.
Sidang paripurna pengesahan RUU Adpem yang semula diagendakan tanggal 25 September, sempat tertunda lantaran pada hari yang sama DPR menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan sejumlah RUU. Salah satunya RUU tentang Pilkada yang berjalan alot dan harus melalui beberapa kali loby serta harus dipambil keputusan melalui voting. (sumber: jppn)
0 komentar: