Berita

MK Tolak Gugatan UU MD3, PDIP (Kembali) Gigit Jari

11.58.00 Iwan Wahyudi 0 Comments


Sidang Mahkamah Konstitusi hari ini (Senin, 29/9) memutuskan menolak permohonan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Menolak para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Putusan itu terkait permohonan dengan nomor perkara 73/PUU-XII/2014 yang diajukan PDI Perjuangan yang diwakili Megawati Soekarnoputri dan Tjahjo Kumolo, serta empat orang perseorangan, yakni Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang, Rahmani Yahya, dan Sigit Widiarto.

Mereka menguji aturan pemilihan pimpinan DPR dimana dalam UU MD3 pimpinan DPR dipilih oleh anggota DPR, tidak secara otomatis menjadi hak parpol pemenang pemilu sebagaimana tahun 2009. Dengan aturan itu, ambisi PDIP sebagai pemenang pemilu legislatif 2014 untuk menjabat Ketua DPR pupus sudah.

Mahkamah berpendapat, perubahan mekanisme pemilihan pimpinan DPR dan alat kelengkapan lain dalam UU MD3 tidak bertentangan dengan konstitusi. Menurut MK, memilih pimpinan di parlemen merupakan kewenangan anggota DPR.

Hal itu dianggap lazim dengan sistem presidensial dengan multipartai. Menurut MK, kompromi antarparpol sangat menentukan dalam pemilihan pimpinan di DPR.

Selain itu, MK berpendapat, tidak ikut sertanya DPD dalam pembahasan UU MD3 bukan persoalan konstitusional. Masalah itu dianggap hanya berkaitan dengan tata cara yang baik dalam pembentukan UU.

Menurut MK, pembentukan UU yang tidak mengikuti aturan tata cara pembentukan UU tidak serta-merta membuat UU yang dihasilkan dianggap inkonstitusional. Bisa saja UU yang dihasilkan sesuai aturan, tetapi materinya justru bertentangan dengan UUD 1945. Sebaliknya, UU yang dibuat tidak sesuai aturan justru memiliki materi yang sesuai UUD 1945.

MK berpendapat, perubahan UU MD3 yang dilakukan setelah pilpres juga tidak bertentangan dengan konstitusi. MK menganggap hal itu lazim dilakukan. Bahkan, perubahan UU MD3 dapat terjadi segera setelah pelantikan anggota baru Dewan.

Sebagaimana diketahui, Revisi Undang-Undang Perubahan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD disahkan dalam rapat paripurna DPR awal Juli lalu (8/7/2014) dengan didukung oleh enam fraksi di DPR RI, Golkar, Demokrat, PKS, PPP, PAN dan Gerindra. Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura dan Fraksi PKB yang menolak keras pengesahan RUU Perubahan UU MD3 pun walk out dalam pengesahan ini.

Sumber : http://www.pkspiyungan.org

You Might Also Like

0 komentar: