Berita

Mahkamah Partai Golkar Menangkan Kubu Agung Laksono

20.38.00 Iwan Wahyudi 0 Comments

Mahkamah Partai Golkar Menangkan Kubu Agung Laksono

JAKARTA - Mahkamah Partai Golkar akhirnya memutus sengketa kepemimpinan antara kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie (Ical). Dalam keputusan tersebut, setidaknya ada dua pendapat berbeda dari para hakim Mahkamah Partai.

Hakim Mahkamah Partai Golkar, Djasri Marin mengatakan, menerima Munas Ancol atau versi kubu Agung Laksono dan mengakomodir setiap kepentingan dari kubu Aburizal Bakrie (Ical).

"Menerima hasil Munas Ancol di bawah Agung Laksono dengan kewajiban mengakomodir dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali (Ical) secara selektif yang memenuhi kriteria prestasi dedikasi dan tidak tercela," kata Hakim Djasri Marin di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3/2015).

Ditambahkan Djasri Marin, Partai Golkar yang diketuai oleh Agung Laksono, dapat melaksanakan tugas utama yakni melakukan konsolidasi partai mulai dari Musyawarah Daerah (Musda) tingkat kota, provinsi dan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar yang selambatnya akan dilaksanakan pada 2016 nanti.
"Demikian diputuskan rapat Mahkamah Partai tanpa dihadiri Aulia Rahman, anggota masing-masing pada hari Selasa, 3 maret 2015 dan pleno tanggal 3 Maret," katanya.

Kemudian, Hakim Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi dan Hakim Mahkamah Partai HAS Natabaya tidak memutuskan bahwa mengabulkan gugatan kubu Agung Laksono. Mereka hanya menyiratkan pihak Agung Laksono tidak boleh mengabaikan kader dari DPP kubu Ical dan yang kalah tidak membentuk partai baru.

"Menghindari the winners takes all (yang menang mengakomodir yang kalah), kemudian rehab kader yang dipecat, dan mengapresiasi yang kalah dalam kepengurusan. Yang kalah berjanji tidak membentuk partai baru," kata Muladi.

Sumber : http://news.okezone.com

You Might Also Like

0 komentar: