Berita
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly menegaskan bahwa Napi koruptor bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Padahal, pada zaman Menkum HAM Amir Syamsudin koruptor yang divonis setelah PP 99 dikeluarkan tak dapat remisi dan pembebasan bersyarat.
Kini, publik pun bingung apakah PP 99 yang memberi pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat kepada koruptor akan dihapus di masa Presiden Jokowi. KPK sebagai institusi penegak hukum yang fokus menangani korupsi mengaku menyerahkan semuanya kepada Menkum HAM karena KPK tak punya kewenangan terkait remisi dan PB.
"Remisi merupakan domain dari Kemenkum HAM, KPK tidak dilibatkan dalam pemberian remisi kepada napi pelaku korupsi," kata Plt pimpinan KPK, Johan Budi, Kamis (12/3/2015).
Untuk diketahui, pada masa pemerintahan Presiden SBY, pemerintah mengeluarkan PP 99 yang salah satunya isinya adalah membatasi pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor. Konsekuensi dari PP 99 adalah, koruptor yang divonis setelah November 2012 tak berhak mendapat remisi dan pembebasan bersyarat, karena korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Namun, kini di masa pemerintah Jokowi dengan Menkum HAM Yasonna Laoly para koruptor akan diberi remisi dan pembebasan bersyarat. Padahal, PP 99 hingga saat ini masih berlaku.
Sebelumnya, Menkum HAM Yasona Laoly mengaku setuju narapidana kasus korupsi diberi akan diberi remisi dan pembebasan bersyarat.Yasonna beralasan, remisi dan PB adalah hak para napi.
"Semua orang tidak bisa didiskriminasi. Undang-undangnya, pasal, Undang-undang nomor 12 nanti kita susun kriteria yang lebih baik, boleh. Jadi harus diredakan remisi itu adalah hak, hak siapapun dia narapidana,' jelas Yasonna di sela-sela diskusi tentang pemberian remisi bagi Napi di UKI, Cawang, Jaktim.
Sumber : http://news.detik.com
Menteri Yasonna Akan Beri Remisi ke Napi Koruptor, Ini Tanggapan KPK
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly menegaskan bahwa Napi koruptor bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Padahal, pada zaman Menkum HAM Amir Syamsudin koruptor yang divonis setelah PP 99 dikeluarkan tak dapat remisi dan pembebasan bersyarat.
Kini, publik pun bingung apakah PP 99 yang memberi pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat kepada koruptor akan dihapus di masa Presiden Jokowi. KPK sebagai institusi penegak hukum yang fokus menangani korupsi mengaku menyerahkan semuanya kepada Menkum HAM karena KPK tak punya kewenangan terkait remisi dan PB.
"Remisi merupakan domain dari Kemenkum HAM, KPK tidak dilibatkan dalam pemberian remisi kepada napi pelaku korupsi," kata Plt pimpinan KPK, Johan Budi, Kamis (12/3/2015).
Untuk diketahui, pada masa pemerintahan Presiden SBY, pemerintah mengeluarkan PP 99 yang salah satunya isinya adalah membatasi pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor. Konsekuensi dari PP 99 adalah, koruptor yang divonis setelah November 2012 tak berhak mendapat remisi dan pembebasan bersyarat, karena korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Namun, kini di masa pemerintah Jokowi dengan Menkum HAM Yasonna Laoly para koruptor akan diberi remisi dan pembebasan bersyarat. Padahal, PP 99 hingga saat ini masih berlaku.
Sebelumnya, Menkum HAM Yasona Laoly mengaku setuju narapidana kasus korupsi diberi akan diberi remisi dan pembebasan bersyarat.Yasonna beralasan, remisi dan PB adalah hak para napi.
"Semua orang tidak bisa didiskriminasi. Undang-undangnya, pasal, Undang-undang nomor 12 nanti kita susun kriteria yang lebih baik, boleh. Jadi harus diredakan remisi itu adalah hak, hak siapapun dia narapidana,' jelas Yasonna di sela-sela diskusi tentang pemberian remisi bagi Napi di UKI, Cawang, Jaktim.
Sumber : http://news.detik.com
0 komentar: