Berita
Pemerintah Siapkan Rp 315 Triliun untuk Blok Mahakam
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM Sudirman Said
mengungkapkan, PT Pertamina (Persero) menyiapkan dana sekitar 25,2
miliar dolar AS atau setara Rp315 triliun untuk mengelola Blok Mahakam,
Kaltim selama 20 tahun pasca-2017.
"Setelah Pertamina mempresentasikan proposal kesiapannya mengelola Mahakam, pemerintah berkeyakinan Pertamina mampu mengelola blok tersebut," katanya, Senin (9/3).
Saat ini, Mahakam yang dikelola Total E&P Indonesie sejak 1967 akan habis masa kontraknya pada 2017. Pertamina secara resmi telah mempresentasikan proposal kesanggupan mengelola Mahakam pada Sabtu (7/3) di Kementerian BUMN.
Hadir dalam pertemuan antara lain Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo, Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri BUMN Rini Soemarno, Wamenkeu Mardiasmo, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, dan Dirut Pertamina Dwi Soetjipto.
Sesuai Pasal 28 ayat 9 dan 10 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, Pertamina dapat mengajukan pengelolaan blok habis kontrak kepada Menteri ESDM. Menteri ESDM bisa menyetujui permohonan itu sepanjang Pertamina 100 persen dimiliki negara.
"Sesuai aturan, begitu blok habis kontrak, kalau mau melanjutkan, Pertamina harus memberikan proposal untuk dipertimbangkan pemerintah. Setelah mendengar presentasi Pertamina dan juga ada tanya jawab, di-'challenge' dan ditanya berbagai hal, maka pemerintah merasa yakin Pertamina memiliki kesiapan untuk menjadi operator Mahakam sesudah selesai kontrak dengan Total," ujar Sudirman.
"Setelah Pertamina mempresentasikan proposal kesiapannya mengelola Mahakam, pemerintah berkeyakinan Pertamina mampu mengelola blok tersebut," katanya, Senin (9/3).
Saat ini, Mahakam yang dikelola Total E&P Indonesie sejak 1967 akan habis masa kontraknya pada 2017. Pertamina secara resmi telah mempresentasikan proposal kesanggupan mengelola Mahakam pada Sabtu (7/3) di Kementerian BUMN.
Hadir dalam pertemuan antara lain Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo, Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri BUMN Rini Soemarno, Wamenkeu Mardiasmo, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, dan Dirut Pertamina Dwi Soetjipto.
Sesuai Pasal 28 ayat 9 dan 10 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, Pertamina dapat mengajukan pengelolaan blok habis kontrak kepada Menteri ESDM. Menteri ESDM bisa menyetujui permohonan itu sepanjang Pertamina 100 persen dimiliki negara.
"Sesuai aturan, begitu blok habis kontrak, kalau mau melanjutkan, Pertamina harus memberikan proposal untuk dipertimbangkan pemerintah. Setelah mendengar presentasi Pertamina dan juga ada tanya jawab, di-'challenge' dan ditanya berbagai hal, maka pemerintah merasa yakin Pertamina memiliki kesiapan untuk menjadi operator Mahakam sesudah selesai kontrak dengan Total," ujar Sudirman.
0 komentar: