Berita
Jakarta, GATRAnews - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan melaporkan oknum DPRD yang berteriak kasar di rapat mediasi APBD di Kementerian Dalam Negeri, Kamis (5/3) pekan lalu, ke Polda Metro Jaya. Sang oknum berteriak kasar dan rasis kepada Gubernur Ahok manakala mediasi berakhir ricuh.
Oknum DPRD yang berteriak kasar dan rasis adalah politisi Gerindra Jakarta dengan inisial PS. Dalam video yang diunggah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Youtube, PS berteriak memaki Gubernur Ahok dengan lantang.
"Inisialnya PS," ucap Direktur Eksekutif LBH Pendidikan Ayat Hadiyat saat ditemui awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/3).
Ayat menjelaskan bahwa dari video itu, pihaknya kemudian melakukan pendalaman dengan meningkatkan audio dan resolusi gambar. PS tertangkap kamera berteriak 'Gubernur Goblok' melalui pengeras suara atau microphone.
PS yang dimaksud oleh LBH Jakarta adalah Prabowo Soenirman. Dalam rapat mediasi yang dihadiri Dirjen Keuangan Daerah, Reydonnyzar Moenek itu, Prabowo duduk ujung barisan kedua, bersebalahan dengan Mohammad Sanusi.
Padahal sebelumnya, beredar kabar oknum DPRD yang berteriak memaki Ahok dengan kata 'anjing' adalah politisi PKS, Tubagus Arif. Bahkan, politisi PPP, Abraham Lunggana (Haji Lulung) juga disebut memaki Gubernur di rapat tersebut.
"Waktu TA (Tubagus Arif) menyebut bahwa dirinya sedang difitnah, bisa jadi itu benar. Karena hasil temuan kami tidak memperlihatkannya berbuat demikian (melontarkan kata-kata kasar)," ucap Ayat.
LBH Pendidikan telah melaporkan Prabowo Soenirman ke Polda Metro Jaya pada Senin (9/3) kemarin. Prabowo dilaporkan atas tuduhan pelanggaran Pasal 156 KUHP dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 mengenai Pernyataan Kebencian Permusuhan, atau Penghinaan Terhadap Suku tertentu.
Tuduhan lainnya mengenai dugaan pelanggaran Pasal 207 KUHP mengenai penghinaan dengan kata-kata tidak pantas di hadapan penguasa umum. Menurut Ayat, Prabowo menjadi satu-satunya anggota DPRD yang mereka laporkan.
"Cuma PS. Karena dari hasil temuan video, dia yang terlihat jelas (telah melontarkan kata-kata kasar)," pungkas Ayat.
Sumber : http://www.gatra.com
Oknum DPRD yang Memaki Ahok Ternyata Prabowo Soenirman (Bukan Tubagus Arif PKS)
Jakarta, GATRAnews - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan melaporkan oknum DPRD yang berteriak kasar di rapat mediasi APBD di Kementerian Dalam Negeri, Kamis (5/3) pekan lalu, ke Polda Metro Jaya. Sang oknum berteriak kasar dan rasis kepada Gubernur Ahok manakala mediasi berakhir ricuh.
Oknum DPRD yang berteriak kasar dan rasis adalah politisi Gerindra Jakarta dengan inisial PS. Dalam video yang diunggah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Youtube, PS berteriak memaki Gubernur Ahok dengan lantang.
"Inisialnya PS," ucap Direktur Eksekutif LBH Pendidikan Ayat Hadiyat saat ditemui awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/3).
Ayat menjelaskan bahwa dari video itu, pihaknya kemudian melakukan pendalaman dengan meningkatkan audio dan resolusi gambar. PS tertangkap kamera berteriak 'Gubernur Goblok' melalui pengeras suara atau microphone.
PS yang dimaksud oleh LBH Jakarta adalah Prabowo Soenirman. Dalam rapat mediasi yang dihadiri Dirjen Keuangan Daerah, Reydonnyzar Moenek itu, Prabowo duduk ujung barisan kedua, bersebalahan dengan Mohammad Sanusi.
Padahal sebelumnya, beredar kabar oknum DPRD yang berteriak memaki Ahok dengan kata 'anjing' adalah politisi PKS, Tubagus Arif. Bahkan, politisi PPP, Abraham Lunggana (Haji Lulung) juga disebut memaki Gubernur di rapat tersebut.
"Waktu TA (Tubagus Arif) menyebut bahwa dirinya sedang difitnah, bisa jadi itu benar. Karena hasil temuan kami tidak memperlihatkannya berbuat demikian (melontarkan kata-kata kasar)," ucap Ayat.
LBH Pendidikan telah melaporkan Prabowo Soenirman ke Polda Metro Jaya pada Senin (9/3) kemarin. Prabowo dilaporkan atas tuduhan pelanggaran Pasal 156 KUHP dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 mengenai Pernyataan Kebencian Permusuhan, atau Penghinaan Terhadap Suku tertentu.
Tuduhan lainnya mengenai dugaan pelanggaran Pasal 207 KUHP mengenai penghinaan dengan kata-kata tidak pantas di hadapan penguasa umum. Menurut Ayat, Prabowo menjadi satu-satunya anggota DPRD yang mereka laporkan.
"Cuma PS. Karena dari hasil temuan video, dia yang terlihat jelas (telah melontarkan kata-kata kasar)," pungkas Ayat.
Sumber : http://www.gatra.com
0 komentar: