Berita

Novel Baswedan Tempeleng Anak Buahnya

07.00.00 Iwan Wahyudi 0 Comments


Rimanews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan marah dan menempeleng anak buahnya Rahmat karena menolak menandatangani kronologi tewasnya tersangka pencurian sarang burung walet akibat ditembak.

Insiden tersebut menimpa Rahmat (Bintara Sat Reskrim Polres Bengkulu) usai menjalani pemeriksaan oleh Provost Polda Bengkulu pasca tewasnya tersangka pencurian sarang burung walet atas nama Mulyani Johan alias Aan.

Rahmat sebelumnya menolak menandatangani hasil pemeriksaan provost karena dibuat kronologi penembakan terhadap Aan seolah-olah sudah sesuai prosedur.

“Muka saya ditempeleng Novel Baswedan (saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu) karena menolak hasil pemeriksaan provost. Padahal pada saat penembakan terhadap para tersangka saya tidak ikut,” ungkap Rahmat kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu saat diperiksa terkait kasus penembakan terhadap enam tersangka pelaku pencurian sarang burung walet yang terjadi pada tanggal 18 Februari 2004.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Bengkulu telah menetapkan Novel Baswedan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap lima orang yang bernama Dedi Mulyadi, Ali, Irwansyah Siregar, Ijal dan Doni serta Mulyani Johan (Aan) yang kemudian tewas.

Kepada penyidik, Rahmat mengaku pada akhirnya menandatangani hasil pemeriksaan provost karena keterpaksaan setelah sebelumnya ditempeleng oleh Novel Baswedan.

“Saat peristiwa penembakan itu terjadi (18/02/2004) saya mendapat tugas untuk melakukan pengejaran salah satu pelaku yang diduga melarikan diri. Jadi saya tidak tahu menahu peristiwa penembakan tersebut namun dipaksa untuk tandatangan oleh Kasat Reskrim (Iptu Novel Baswedan) saat diperiksa provost,” jelas Rahmat.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengungkapkan bukti yang paling memberatkan Novel Baswedan dalam kasus penganiayaan yang menjeratnya adalah kesaksian sejumlah korban serta hasil Puslabfor tentang senjata api serta proyektilnya.

Jenderal bintang tiga itu juga sedikit menceritakan tentang kasus Novel. Peristiwa berawal saat Novel masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu dan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka pencuri sarang burung walet pada (18/02/2004).

"Ketika untuk mencari pengakuan itulah, terjadi pelanggaran," ungkap Budi Waseso di Mabes Polri, Jumat (27/02).

Pelanggaran yang dilakukan adalah adanya penganiayaan yang berakibat salah seorang dari tersangka meninggal dunia.

"Dari situ ada upaya untuk negosiasi damai, nah itu dianggap kelalaian tugas. Seperti itulah kurang lebih," jelasnya.

Seiring berjalannya waktu, keluarga korban ternyata masih menuntut. Tuntutan keluarga korban terus menerus sehingga pada tahun 2012, Polda Bengkulu menyidiknya.

Namun kasus tersebut sempat di-pending oleh SBY. "Nah sekarang mendesak lagi dari sana. Ya sudah, lanjutkan lagi," kata Kabareskrim yang biasa dipanggil Buwas ini.

You Might Also Like

0 komentar: