Berita
Presiden Joko Widodo bersalaman dengan wartawan yang bertugas di
lingkungan Istana Presiden saat acara buka puasa bersama di Istana
Negara, Jakarta, Senin (6/7/2015). Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah
menteri Kabinet Kerja dan diisi dengan shalat berjamaah dengan
wartawan.
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi kepada aparat kepolisian. Dia berharap agar persoalan ini tidak berkepanjangan.
"Intinya Presiden (minta) jangan sampai persoalan ini berkepanjangan begitu saja," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan, Senin (13/7/2015).
Pratikno menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak akan mengintervensi proses penanganan kasus itu di kepolisian. Jokowi tidak menjabarkan bagaimana cara agar kasus itu tidak berlarut-larut. Menurut Pratikno, Jokowi menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ke penyidik Polri.
"Sudah diserahkan ke Kapolri, jadi Kapolri saja," kata mantan Rektor Universitas Gadjah Mada itu.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan oleh Sarpin. Sarpin adalah hakim yang memutus perkara praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan atas statusnya sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin menyatakan tidak sah penetapan mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu.
Dalam laporannya ke Bareskrim, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baiknya.
Sebelum melaporkan ke Bareskrim, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak meminta maaf, ia akan melaporkan ke polisi.
Jokowi Minta Penetapan Komisioner KY Jadi Tersangka Tidak Berkepanjangan
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi kepada aparat kepolisian. Dia berharap agar persoalan ini tidak berkepanjangan.
"Intinya Presiden (minta) jangan sampai persoalan ini berkepanjangan begitu saja," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan, Senin (13/7/2015).
Pratikno menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak akan mengintervensi proses penanganan kasus itu di kepolisian. Jokowi tidak menjabarkan bagaimana cara agar kasus itu tidak berlarut-larut. Menurut Pratikno, Jokowi menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ke penyidik Polri.
"Sudah diserahkan ke Kapolri, jadi Kapolri saja," kata mantan Rektor Universitas Gadjah Mada itu.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan oleh Sarpin. Sarpin adalah hakim yang memutus perkara praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan atas statusnya sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin menyatakan tidak sah penetapan mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu.
Dalam laporannya ke Bareskrim, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baiknya.
Sebelum melaporkan ke Bareskrim, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak meminta maaf, ia akan melaporkan ke polisi.
0 komentar: