Kabar NTB
"Kita memandang tak ada ruang untuk menolak itu ya," ujar Husni di KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Kamis 20 Agustus 2015.Menurut Husni, hal itu bisa terjadi karena sesuai prosedurnya Panwas telah meneliti dan mencermati setiap gugatan yang dilaporkan ke panwas atas keputusan KPU setempat. Sehingga, sudah seharusnya KPU mengakomodir rekomendasi tersebut.
"Kan sudah dicermati sedemikian rupa, mana yang layak dan mana yang enggak layak. Tidak semua sengketa itu dikabulkan juga," terangnya.
Husni mengakui saat ini memang di beberapa daerah terdapat beberapa gugatan yang dilayangkan pasangan calon kepada panwas atas keputusan KPU yang menolak paslon tersebut dalam pendaftaran Pilkada beberapa waktu lalu. Namun, ia menilai keputusan KPU setempat sudah mengikuti aturan dan kebijakan yang telah disepakati sebelumnya, misalnya terkait persoalan batas waktu pendaftaran.
"Kita juga membuat kebijakan kalau mereka belum meregistrasi pada pukul 16.00 waktu setempat, sementara proses penyelesaian administrasinya membutuhkan tambahan, masih dibenarkan. Nah, tinggal mereka saja nanti yang meneliti apa yang bersangkutan benar-benar berupaya datang tepat waktu," kata pria asal Sumatera Barat tersebut.
Sebelumnya ada keputusan panwas di beberapa daerah yang mengabulkan gugatan bakal paslon yang sebelumnya ditolak mendaftar oleh sejumlah KPU daerah. Sejauh ini, tambahan bakal paslon terjadi di Kabupaten Bone Bolango (Gorontalo), Kabupaten Gowa (Sulawesi Selatan), dan Kabupaten Ketapang (Kalimantan Barat).
Selain daerah tersebut, tambahan bakal paslon berpotensi terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, di mana di sana tengah bergulir proses sengketa dari bakal paslon yang sebelumnya ditolak oleh KPU setempat. Jika Panwas setempat mengabulkan maka bakal paslon di Kota Mataram tidak lagi tunggal, sehingga, penundaan pilkada di Kota Mataram ke tahun 2017 dapat dibatalkan.
© VIVA.co.id
KPU Terima Tambahan Calon Pilkada, Asal ....
VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap mengakomodir bertambahnya pasangan calon yang gugatannya dikabulkan oleh Panitia Pengawas (Panwas) setempat. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan bahwa keputusan itu akan dilakukan jika memang telah direkomendasikan oleh Panwas."Kita memandang tak ada ruang untuk menolak itu ya," ujar Husni di KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Kamis 20 Agustus 2015.Menurut Husni, hal itu bisa terjadi karena sesuai prosedurnya Panwas telah meneliti dan mencermati setiap gugatan yang dilaporkan ke panwas atas keputusan KPU setempat. Sehingga, sudah seharusnya KPU mengakomodir rekomendasi tersebut.
"Kan sudah dicermati sedemikian rupa, mana yang layak dan mana yang enggak layak. Tidak semua sengketa itu dikabulkan juga," terangnya.
Husni mengakui saat ini memang di beberapa daerah terdapat beberapa gugatan yang dilayangkan pasangan calon kepada panwas atas keputusan KPU yang menolak paslon tersebut dalam pendaftaran Pilkada beberapa waktu lalu. Namun, ia menilai keputusan KPU setempat sudah mengikuti aturan dan kebijakan yang telah disepakati sebelumnya, misalnya terkait persoalan batas waktu pendaftaran.
"Kita juga membuat kebijakan kalau mereka belum meregistrasi pada pukul 16.00 waktu setempat, sementara proses penyelesaian administrasinya membutuhkan tambahan, masih dibenarkan. Nah, tinggal mereka saja nanti yang meneliti apa yang bersangkutan benar-benar berupaya datang tepat waktu," kata pria asal Sumatera Barat tersebut.
Sebelumnya ada keputusan panwas di beberapa daerah yang mengabulkan gugatan bakal paslon yang sebelumnya ditolak mendaftar oleh sejumlah KPU daerah. Sejauh ini, tambahan bakal paslon terjadi di Kabupaten Bone Bolango (Gorontalo), Kabupaten Gowa (Sulawesi Selatan), dan Kabupaten Ketapang (Kalimantan Barat).
Selain daerah tersebut, tambahan bakal paslon berpotensi terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, di mana di sana tengah bergulir proses sengketa dari bakal paslon yang sebelumnya ditolak oleh KPU setempat. Jika Panwas setempat mengabulkan maka bakal paslon di Kota Mataram tidak lagi tunggal, sehingga, penundaan pilkada di Kota Mataram ke tahun 2017 dapat dibatalkan.
© VIVA.co.id
0 komentar: