Kabar NTB

Pemerintah Dianggap Kecolongan, DPRD NTB Dorong Usut Limbah Berbahaya Newmont

05.16.00 Iwan Wahyudi 0 Comments

Diduga Hendak Buang Limbah PT Newmont, Kapal Red Rock Ditahan di Kupang (net)
Diduga Hendak Buang Limbah PT Newmont, Kapal Red Rock Ditahan di Kupang (net)

kicknews.today Mataram – “Kalau ini benar ada dugaan seperti itu, berarti pemerintah kecolongan. Karenanya alangkah baiknya pengawasannya yang perlu ditingkatkan kembali,” kata Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat Ruslan Turmuzi  dan mendorong aparat hukum untuk melakukan pengusutan tuntas menyusul ditahannya kapal pengangkut limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) milik PT Newmont Nusa Tenggara oleh Lantamal VII Kupang, NTT.

“Ini tidak boleh dibiarkan dan sudah sepantasnya penegak hukum mengusut kasus ini,” kata Ruslan Turmuzi di Mataram, Jumat (22/1).
Ia menjelaskan, jika melihat aturan yang berlaku, semestinya dalam proses pembuangan limbah terlebih lagi limbah berbahaya, PT Newmont Nusa Tenggara harus mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sebelumnya, Lantamal VII Kupang, menangkap kapal yang mengangkut puluhan ton limbah B3 milik PT NNT yang akan dibuang di perairan NTT pada Selasa, 19 Januari 2016.
Limbah diangkut kapal dengan nama lambung Red Rock Voyage 1602 milik PT Meratus Line. Kapal itu mengangkut sekitar 11 kontainer yang berisi limbah tembaga dari PT Newmont. Kapasitas setiap kontainer sekitar 20 ton. Kapal itu disergap kapal Angkatan Laut Weling di Laut Sawu, kemudian dibawa ke dermaga Lantamal VII.

Sementara itu, Manajemen PT Newmont Nusa Tenggara sudah membantah jika mereka tidak pernah membuang limbah B3 di laut Sawu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“PT NNT tidak pernah membuang limbah apapun dari kapal tersebut ke laut,” tegas Manager Tanggungjawab Sosial PT NNT Syarafuddin Jarot Ia menjelaskan, sesuai manifest, limbah yang diangkut oleh kapal Red Rock Voyage 1602 milik PT Meratus Line, adalah pelumas bekas dan limbah-limbah bekas lainnya yang telah mendapat izin untuk dikirim ke sarana-sarana pendaur ulang limbah berizin milik pihak ketiga di dalam negeri.

Karena itu, PT NNT kata dia juga mengijinkan dilakukannya penyelidikan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang hingga saat ini tidak mendapati ketidaksesuaian dengan manifest. (ant)

You Might Also Like

0 komentar: