Berita
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun di sekitar Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Rabu petang, 25 Januari 2017.
Samsu Umar ditangkap penyidik karena sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap hakim Mahkamah Konstirusi (MK) terkait pemulusan sidang sengketa Pilkada Buton tahun 2011.
"Hari ini pukul 17.30 kami melakukan penangkapan SUS selaku Bupati Buton," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menjelaskan Samsu ditangkap saat turun dari pesawat dari Kendari, Makasar dan Jakarta. Tim sebelumnya, kata Febri, juga telah mengejar dan membuntuti Samsu Umar pasca putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan Samsu.
Saat ini, kata Febri, Samsu dalam perjalanan ke kantor KPK.
"Ini pelajaran bagi tersangka yang lain juga agar segera memenuhi panggilan KPK dengan upaya sebaik-baiknya," kata Febri.
Samsu Umar Abdul Samiun dalam kasus ini disangkakan telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi terkait penanganan perkara sengketa Pilkada Buton tahun 2011. Pada sidang terdakwa Akil Mochtar, Samsu Umar mengakui pernah mengirim Rp1 miliar untuk Akil lewat rekening CV Ratu Semangat milik istri Akil Mochtar. (ase)
KPK Tangkap Bupati Buton di Bandara Soekarno-Hatta
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun di sekitar Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Rabu petang, 25 Januari 2017.
Samsu Umar ditangkap penyidik karena sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap hakim Mahkamah Konstirusi (MK) terkait pemulusan sidang sengketa Pilkada Buton tahun 2011.
"Hari ini pukul 17.30 kami melakukan penangkapan SUS selaku Bupati Buton," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menjelaskan Samsu ditangkap saat turun dari pesawat dari Kendari, Makasar dan Jakarta. Tim sebelumnya, kata Febri, juga telah mengejar dan membuntuti Samsu Umar pasca putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan Samsu.
Saat ini, kata Febri, Samsu dalam perjalanan ke kantor KPK.
"Ini pelajaran bagi tersangka yang lain juga agar segera memenuhi panggilan KPK dengan upaya sebaik-baiknya," kata Febri.
Samsu Umar Abdul Samiun dalam kasus ini disangkakan telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi terkait penanganan perkara sengketa Pilkada Buton tahun 2011. Pada sidang terdakwa Akil Mochtar, Samsu Umar mengakui pernah mengirim Rp1 miliar untuk Akil lewat rekening CV Ratu Semangat milik istri Akil Mochtar. (ase)
0 komentar: