Berita

KPK Apresiasi Vonis 15 Tahun dan Pencabutan Hak Politik Setya Novanto

09.23.00 Iwan Wahyudi 0 Comments




JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menghormati vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP. 

Meski demikian, KPK menganggap vonis tersebut belum maksimal sesuai tuntutan jaksa, yakni 16 tahun.
"Apresiasi terhadap putusan hakim karena tuntutan KPK tentang uang pengganti dan pencabutan hak politik dikabulkan, meskipun ancaman hukuman masih selisih 1 tahun," ujar Laode dalam keterangan tertulis, Selasa (24/4/2018). 

Menurut Laode, jaksa KPK akan mempelajari lebih lanjut terkait putusan tersebut untuk segera dilaporkan ke pimpinan KPK. Ia pun mengapresiasi seluruh pihak terkait yang telah bekerja keras mengusut kasus ini. 

"Kami tahu kasus ini ditangani dalam kondisi KPK menghadapi sejumlah tantangan dan hambatan. Namun bisa selesai akibat kerja keras tim di penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan unit lain terkait," kata dia.

Laode juga mengapresiasi dukungan publik terhadap KPK. Ia mengakui bahwa kasus ini memang telah merugikan masyarakat secara luas. 

"Dukungan dan pengawalan publik sangat berharga bagi kami. KPK menyampaikan terima kasih juga kepada masyarakat. Karena kami sadar, kasus ini merugikan masyarakat luas," kata dia. Seperti diketahui, mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). 

Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. "Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Novanto membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar. Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Hal itu sesuai tuntutan jaksa KPK.

https://nasional.kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. "Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara", https://nasional.kompas.com/read/2018/04/24/14032151/setya-novanto-divonis-15-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. "Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara", https://nasional.kompas.com/read/2018/04/24/14032151/setya-novanto-divonis-15-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. "Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara", https://nasional.kompas.com/read/2018/04/24/14032151/setya-novanto-divonis-15-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

You Might Also Like

0 komentar: