Kabar NTB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB bersama Panwas kabupaten kota sejauh ini belum menertibkan baliho, bilboard atau spanduk parpol dan calon legislatif (caleg) yang terpasang di sembarang tempat. Bawaslu NTB masih menunggu penerapan Peraturan KPU No 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
Anggota Bawaslu provinsi NTB Syamsuddin kepada Global FM Lombok Jumat (6/07) mengatakan, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan KPU dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti aturan baru ini. Pemerintah daerah perlu memetakan wilayah dan tempat yang dibolehkan memasang alat peraga kampanye.
Ia mengatakan, dalam peraturan KPU, Bawaslu dan pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan penertiban tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada masing-masing parpol dan caleg. Namun demikian, pihaknya tetap akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan KPU dalam hal penertiban alat peraga kampanye.
Peraturan KPU No 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye akan membatasi pemasangan alat peraga kampanye parpol dan caleg. Seorang caleg hanya boleh memasang satu buah spanduk dalam satu desa atau kelurahan. Begitu juga dengan parpol yang hanya boleh memasang satu baliho atau banner dalam satu desa atau kelurahan.
Caleg hanya boleh memasang spanduk dengan ukuran antara 1,5 meter hingga 7 meter. Lebih dari itu, spanduk tidak boleh dipasang oleh caleg bersangkutan. Pembatasan pemasangan alat peraga kampanye ini ditentang oleh sebagian parpol dan caleg karena dianggap mempersempit ruang gerak dalam bersosialisasi.(ris)-
Bawaslu NTB Belum Tertibkan Spanduk Parpol dan Caleg
Mataram (Global FM Lombok)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB bersama Panwas kabupaten kota sejauh ini belum menertibkan baliho, bilboard atau spanduk parpol dan calon legislatif (caleg) yang terpasang di sembarang tempat. Bawaslu NTB masih menunggu penerapan Peraturan KPU No 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
Anggota Bawaslu provinsi NTB Syamsuddin kepada Global FM Lombok Jumat (6/07) mengatakan, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan KPU dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti aturan baru ini. Pemerintah daerah perlu memetakan wilayah dan tempat yang dibolehkan memasang alat peraga kampanye.
Ia mengatakan, dalam peraturan KPU, Bawaslu dan pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan penertiban tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada masing-masing parpol dan caleg. Namun demikian, pihaknya tetap akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan KPU dalam hal penertiban alat peraga kampanye.
Peraturan KPU No 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye akan membatasi pemasangan alat peraga kampanye parpol dan caleg. Seorang caleg hanya boleh memasang satu buah spanduk dalam satu desa atau kelurahan. Begitu juga dengan parpol yang hanya boleh memasang satu baliho atau banner dalam satu desa atau kelurahan.
Caleg hanya boleh memasang spanduk dengan ukuran antara 1,5 meter hingga 7 meter. Lebih dari itu, spanduk tidak boleh dipasang oleh caleg bersangkutan. Pembatasan pemasangan alat peraga kampanye ini ditentang oleh sebagian parpol dan caleg karena dianggap mempersempit ruang gerak dalam bersosialisasi.(ris)-
0 komentar: