Kabar NTB
Mataram (Global FM Lombok)-
PT Dearah Maju Bersaing (DMB) sampai tahun ini belum menyerahkan kewajiban deviden kepada pemerintah daerah sebesar Rp35 miliar. Deviden PT DMB sebesar itu berasal dari deviden tahun 2011 sebesar Rp 22 miliar dan Rp 13 miliar tahun 2012.
Wakil ketua DPRD NTB H.L Moh Syamsir kepada Global FM Lombok di Mataram Senin (02/09) mengatakan, sejumlah anggota DPRD NTB pernah bertemu dengan Bakrie Group yang menjadi mitra kerja PT DMB di Jakarta beberapa waktu lalu. Pada prinsipnya mereka bersedia membayar kewajiban kepada pemerintah daerah setelah dilakukan perhitungan.
”Kita minta terus. Dalam perjalanannya, masih ada hal-hal yang masih perlu dijelaskan. Kemungkinan ada tahapan-tahapan yang harus dilalaui, sebab masih ada yang dianulir oleh mereka dalam kondisi seperti ini. Tapi kita tetap bertekad untuk menarik deviden itu”
Sementara itu, anggota badan anggaran DPRD NTB Ruslan Turmudzi mengatakan, belum jelasnya deviden dari PT DMB telah mengganggu cash flow pemerintah daerah serta mengganggu belanja-belanja daerah. Ia berharap agar cash flow keuangan daerah pada APBD Perubahan tidak negatif lantaran belum jelasnya deviden dari perusahaan daerah tersebut.
Ruslan mengatakan, PT DMB merupakan BUMD yang sudah berkomitmen menyetorkan deviden dalam jumlah tertentu sesuai dengan perda kepada pemerintah daerah. Karena itu resiko apapun yang dilalui dalam usahanya, kewajiban penyetoran deviden akan tetap melekat.(ris)-
Sumber : http://www.globalfmlombok.com
PT DMB Diminta Segera Setor Deviden Ke Daerah
PT Dearah Maju Bersaing (DMB) sampai tahun ini belum menyerahkan kewajiban deviden kepada pemerintah daerah sebesar Rp35 miliar. Deviden PT DMB sebesar itu berasal dari deviden tahun 2011 sebesar Rp 22 miliar dan Rp 13 miliar tahun 2012.
Wakil ketua DPRD NTB H.L Moh Syamsir kepada Global FM Lombok di Mataram Senin (02/09) mengatakan, sejumlah anggota DPRD NTB pernah bertemu dengan Bakrie Group yang menjadi mitra kerja PT DMB di Jakarta beberapa waktu lalu. Pada prinsipnya mereka bersedia membayar kewajiban kepada pemerintah daerah setelah dilakukan perhitungan.
”Kita minta terus. Dalam perjalanannya, masih ada hal-hal yang masih perlu dijelaskan. Kemungkinan ada tahapan-tahapan yang harus dilalaui, sebab masih ada yang dianulir oleh mereka dalam kondisi seperti ini. Tapi kita tetap bertekad untuk menarik deviden itu”
Sementara itu, anggota badan anggaran DPRD NTB Ruslan Turmudzi mengatakan, belum jelasnya deviden dari PT DMB telah mengganggu cash flow pemerintah daerah serta mengganggu belanja-belanja daerah. Ia berharap agar cash flow keuangan daerah pada APBD Perubahan tidak negatif lantaran belum jelasnya deviden dari perusahaan daerah tersebut.
Ruslan mengatakan, PT DMB merupakan BUMD yang sudah berkomitmen menyetorkan deviden dalam jumlah tertentu sesuai dengan perda kepada pemerintah daerah. Karena itu resiko apapun yang dilalui dalam usahanya, kewajiban penyetoran deviden akan tetap melekat.(ris)-
Sumber : http://www.globalfmlombok.com
0 komentar: