Berita
Jabar Gratiskan Sertifikasi Tanah bagi Rakyat Miskin
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan bakal menggratiskan sertifikasi tanah
 di wilayah Jawa Barat bagi rakyat tidak mampu. Hal ini sesuai dengan 
permintaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI. Penggratisan biaya juga 
termasuk pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Insya Allah, karena BPN bilang ada di kabupaten dan kota, saya besok 
lusa siap membuat surat edaran surat perintah dari provinsi ke kabupaten
 dan kota masing-masing secepatnya," kata pria yang akrab disapa Aher 
itu saat ditemui di Sentul International Convention Center (SICC), 
Babakan Madang, Sentul, Bogor, Selasa (9/10/2013).
Aher mengatakan, tidak ada masalah dengan permintaan BPN RI untuk 
menggratiskan pengurusan sertifikat tanah di wilayah yang dipimpinnya. 
Menurutnya, sesuai program pemerintah pusat, maka pemerintah daerah pun 
akan mengikuti dan melaksanakannya di seluruh wilayah.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa program 
gratis sertifikasi tanah hanya ditujukan bagi rakyat yang tidak mampu. 
"Yang digratiskan ukuran tanah (bagi yang) tidak mampu. Yang mampu 
dikenakan biaya, yang tidak mampu tidak dikenakan biaya," tegasnya.
Kategori mampu dan tidak mampu, Heryawan menyatakan akan memakai data 
Badan Pusat Statistik (BPS). Masyarakat tidak mampu yang datang mengurus
 sertifikat tanah akan langsung digratiskan. "Pokoknya kita lihat data 
di BPS, siapa yang mampu siapa yang tidak mampu," ujar Aher.
Ditanya biaya pengurusan sertifikat tanah di Jawa Barat saat ini, Aher 
menyatakan tergantung nilai jual objek pajak (NJOP) dan Bea Perolehan 
Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). "Tidak ada kisaran, karena kalau 
pakai kisaran, BPHTB macam-macam kan. Harga tanah NJOP itu kan 
macam-macam, sulit pakai kisaran," katanya.
Aher juga mengatakan, tidak masalah pendapatan Pemprov Jawa Barat dari 
pajak yang akan digratiskan tersebut akan hilang. "Enggak apa-apa kan 
kita untuk masyarakat kurang mampu," ujarnya.
Mengenai pelaksanaannya, Aher tidak mengetahui apakah akan menggunakan 
subsidi daerah atau tidak. Namun, jika diperlukan, ia mengatakan bisa 
saja menggunakan subsidi daerah. "Tidak harus pakai subsidi. Jika pakai 
subsidi, ya pakai. Jika tidak, ya tidak. Karena jika digratiskan BPHTB 
itu ya selesai," jelasnya. (KOMPAS)

 

 
 
 





0 komentar: