Kabar NTB

Demi Mengawal PPS dan KLS, Fahri Hamzah Pindah Ke Komisi II DPR RI

14.00.00 Iwan Wahyudi 0 Comments



Jakarta, Sumbawanews.com.- Demi mengawal agar Rancanngan Undang - Undang (RUU) pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PSS) dan Kabupaten Lombok Tengah (KLS) dapat menjadi Undang-Undang, anggota DPR RI dapil NTB Fahri Hamzah secara khusus mengantikan anggota Komisi II Fraksi PKS dapil Jogjakarta Agus Purnomo dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan DPD RI dan Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri, Kamis (27/2) diruang rapat Komisi II DPR RI.

Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar yang memimpin raker mengumumkan pergantian anggota sementara ini dihadapan anggota Komisi II, DPD RI dan pihak Kementerian Dalam Negeri.

"Terleibih dahulu kami menerima surat fraksi Partai Keadilan Sejahtera ada pergantian anggota yang sifatnya pergantian sementara. jadi pimpinan Fraksi partai Keadilan Sejahtera DPR RI melakukan pergantian sementara keanggotaan anggota fraksi PKS di Komisi II DPR RI atas nama Saudara Agus Purnomo Sip nomor anggota A84 digantikan oleh saudara Fahri Hamzah SE nomor anggota A95," jelas Agun sebelum memberikan kesempatan kepada anggota Komisi II memberikan pandangannya.

Menurut Agun, dirinya sudah paham maksud dari Fraksi PKS melakukan pergantian sementara ini. "Jadi beliau sengaja ditugaskan untuk bisa hadir diruang ini mengikuti perjalanan pembahasan ini, jadi kami ini sudah paham ini pak," ungkap Agun disambut tertawa peserta Raker.

Fahri Hamzah dalam Raker tersebut mengungkapkan bahwa dirinya melihat Komisi II begitu aspiratif menampung aspirasi masyarakat.

"Sepanjang saya menjadi anggota DPR, baru sekarang saya menghadiri rapat Komisi yang banyak penggemarnya, banyak tepuk tangan dan sebagainya dan rupanya pimpinan komisi sudah terbiasa dengan ini. Menandakan bahwa rapat Komisi II ini suatu rapat yang lain, dinamis dan tentu sangat aspiratif," jelasnya.

Dijelaskan 65 DOB yang telah menjadi Ampres akan menjadi masalah jika masih terus tertahan pembahasannya, "karena itu saya membayangkan jika aspirasi dari 65 DOB itu tertahan-tahan dapat juga dimaknakan bahwa kita ini seperti menyimpan 65 masalah diseluruh indonesia. Dan kalau menjelang pemilu itu juga dibilang kita menyimpan 65 titik api diseluruh Indonesia," jelasnya.

Jadi karena itu saya hanya mengajukan satu pertanyaan saja, apakah ada hal-hal yang signifikan secara politik atau argumen strategis lainnya yang menyebabkan Pemerintah itu akan melakukan veto atau penolakan terhadap rencana DOB ini atau tidak. Kalau tidak menurut saya lebuh baik memang sebelum pemilu harus ada putusan kita untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa apa yang kita suarakan itu memang kita sudah sepakati dan secara tekhnis kita bisa melakukan penambahan bahan jadwal sidang dll, argumen yang memastikan pada masyarakat bahwa pada dasarnya secara strategis geopolitik 65 DOB ini memang tidak ada masalah sehingga dilanjutkan.

Karena kami kuatirkan adalah kalau kita reses lalu nanti masuk pada bulan Mei, sudah selesai pemilu, pertama pemilu yang sendiri kami kuatirkan yang kedua kalau selesai pemilu nanti komposisi keanggotaan dewan berubah. Itu juga bisa menyebabkan munculnya perubahan-perubahan sikap politik yang menghambat proses perjalanan dari pembahasan Undang-Undang ini.

"Jadi kami sangat mengkuatirkan sikap Pemerintah ini ada rentan waktu yang sangat singkat memerlukan kenegarawanan tadi, sikap kita yang mendalam, sebab kalau tidak ada masalah yang secara strategis kita persoalkan lebih baik kita mengambil jalan untuk menyepakati bahwa 65 DOB ini kita cari jalannya untuk menjadi Undang-Undang sebelum masa reses," pungkas Fahri menyikapi sikap Pemerintah yang meminta waktu 2 minggu lagi untuk melakukan klarifikasi lapangan terhadap 19 DOB yang belum diklafikasi. (sn01)

Sumber : http://www.sumbawanews.com

You Might Also Like

0 komentar: