Berita
Pengujian Beras yang Diduga Ilegal Belum Selesai
satunegeri.com - Meski telah diumumkan bahwa beras yang diduga ilegal
merupakan beras jenis premium yang legal untuk diimpor, namun Direktur
Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Susiwijono Moegiarso
mengatakan pengujian di Balai Penelitian Tanaman Padi Subang sejauh ini
baru dilakukan terhadap tiga parameter, yakni panjang bulir rata-rata,
rasio panjang banding lebar dan kandungan amilosa (amylose content).
Otoritas kepabeanan masih menunggu uji varietas yang memakan waktu karena membutuhkan contoh beras thai hom mali sebagai pembanding. Dan uji varietas tersebut menurutnya yang paling menentukan di antara tiga parameter lainnya.
Pasalnya, berdasarkan informasi dari otoritas di Thailand, beras thai hom mali memiliki indikasi geografis (geographical indication) yang merupakan nama atau tanda untuk produk tertentu yang berkaitan dengan lokasi geografis atau origin.
“Sehingga, semestinya kalau Beras THM (thai hom mali) ya hanya dari Thailand. Dan, sesuai rekomendasi dari Kementan (Kementerian Pertanian), harusnya ada sertifikasi keaslian/ kemurnian varietas sebagai beras THM,” katanya, Kamis malam (13/2/
Ditjen Bea dan Cukai pun masih memerlukan pendapat ahli untuk membaca hasil uji laboratorium agar cukup alat bukti ketika kasus beranjak ke proses hukum selanjutnya.
Susi menuturkan dari hasil penelitian atas 3 parameter tersebut, dapat disimpulkan dua pengapalan (shipment) yang mengangkut 24 kontainer tidak memenuhi kriteria parameter beras thai hom mali. Adapun satu pengapalan yang membawa 8 kontainer memenuhi kriteria thai hom mali.
karena itu, seluruh kontainer tetap ditahan karena otoritas masih melakukan penelitian mendalam atas dugaan pelanggaran impor, terutama terkait dengan kesesuaian perizinan, di samping masih menunggu uji varietas.
Sumber :http://satunegeri.com
Otoritas kepabeanan masih menunggu uji varietas yang memakan waktu karena membutuhkan contoh beras thai hom mali sebagai pembanding. Dan uji varietas tersebut menurutnya yang paling menentukan di antara tiga parameter lainnya.
Pasalnya, berdasarkan informasi dari otoritas di Thailand, beras thai hom mali memiliki indikasi geografis (geographical indication) yang merupakan nama atau tanda untuk produk tertentu yang berkaitan dengan lokasi geografis atau origin.
“Sehingga, semestinya kalau Beras THM (thai hom mali) ya hanya dari Thailand. Dan, sesuai rekomendasi dari Kementan (Kementerian Pertanian), harusnya ada sertifikasi keaslian/ kemurnian varietas sebagai beras THM,” katanya, Kamis malam (13/2/
Ditjen Bea dan Cukai pun masih memerlukan pendapat ahli untuk membaca hasil uji laboratorium agar cukup alat bukti ketika kasus beranjak ke proses hukum selanjutnya.
Susi menuturkan dari hasil penelitian atas 3 parameter tersebut, dapat disimpulkan dua pengapalan (shipment) yang mengangkut 24 kontainer tidak memenuhi kriteria parameter beras thai hom mali. Adapun satu pengapalan yang membawa 8 kontainer memenuhi kriteria thai hom mali.
karena itu, seluruh kontainer tetap ditahan karena otoritas masih melakukan penelitian mendalam atas dugaan pelanggaran impor, terutama terkait dengan kesesuaian perizinan, di samping masih menunggu uji varietas.
Sumber :http://satunegeri.com
0 komentar: