Kabar NTB

Press Releas: Kisruh Gugatan KPUD NTB

14.11.00 Iwan Wahyudi 0 Comments



KLARIFIKASI DAN PENJELASAN ATAS BERBAGAI SPEKULASI TENTANG ‘REKOMENDASI RSJ’ YANG MEMENTALKAN KELULUSAN SELEKSI KOMISIONER KPUD.



Menanggapi berbagai tulisan kawan-kawan maupun pemberitaan Media atas Proses Seleksi  Calon  Anggota Komisioner KPUD Kota Bima tentang tereliminasinya saya (Julhaidin, SE alias Rangga Babuju) ke urutan 21 setelah masuk 10 besar, akibat ‘Rekomendasi RSJ’ yang disampaikan oleh Ketua KPUD NTB, beberapa waktu yang lalu yang hingga hari ini masih menjadi Misteri. Perlu saya jelaskan beberapa hal dalam persoalan ini.


Sesungguhnya saya sudah melakukan Klarifikasi secara langsung di RSJ Selagalasa – Mataram dan bertemu langsung dengan Doker Elly  (Direktur RSJ yang juga adalah Penguji saat itu). Bertandang ke ruangan Ibu Dokter ditemani oleh Rafiudin dan mendengarkan secara detail segala hal yang kami bicarakan. Ada 3 hal yang menjadi Catatan Penting pada Senin pagi itu (17/2), yaitu, bahwa RSJ hanya menyelenggarkan testing, memeriksa dan mengirimkan hasil testing kesehatan Rohani yang merupakan salah satu Item Pemeriksaan kesehatan dari 3 item yang ada, menurut PKPU nomor 2 tahun 2013, ke KPUD Propinsi NTB. Selanjutnya KPUD Propinsi NTB lah yang memutuskan & merekomendasikan Hasil tersebut dengan segala kebijakan yang ada. Hal kedua yang saya catat adalah, ketika Ibu Dokter mengajukan beberapa pertanyaan dan saya menjawabnya dengan baik dan biasa, Ibu Dokter menyatakan bahwa ‘Tidak ada masalah dengan anda’. Hal ini ditunjukan dengan beberapa kalimat Ibu Dokter yang memberi saran dan pandangan bahwa berkompetisi itu harus siap menang dan siap kalah. Kemudian yang ketiga, ketika Ibu Dokter meyakinkan saya bahwa KPUD Propinsi lah yang harus didatangi karena pihak RSJ tidak akan menginformasikan apapun atas tes Kerohanian kemarin, dengan mengatakan bahwa “Tes Kerohanian hanyalah salah satu item dari 3 item tes Kesehatan yang dilakukan, dan penilaiannya pun bersifat akumulatif atau tidak berdiri sendiri” Jelas Dokter Elly.


Saya pun sudah berusaha mendatangi kantor KPUD Propinsi NTB untuk mempertanyakan ‘Rekomendasi RSJ’ yang menjadi Misteri itu dan yang dipertanyakan pula oleh banyak pihak, mengingat penentuan 5 besar sudah dilakukan dan tadi malam (20/2) telah dilakukan Pelantikan di Hotel Lombok Raya - Mataram.


Memang saya harus akui, dari sms, telepon hingga Inbox kawan-kawan yang masuk, yang tersinggung dengan keterangan Ketua KPUD Propinsi NTB pada sejumlah media cetak di Bima, bahwa tidak masuknya 1 orang kedalam 20 besar untuk dilaksanakan Wawancara Ulang & Fit, akibat adanya ‘Rekomendasi RSJ’ yang tidak mungkin bisa KPUD NTB Loloskan. Meski sudah didesak untuk memberikan penjelasan terkait isi rekomendasi yang dimaksud, Lalu Aksa, sebagai Ketua KPUD NTB tetap tidak ingin berkomentar banyak. Meskipun Asumsi dan kesan social masyarakat tentang ‘Rekomendasi RSJ’ dianalogikan sebagai Seorang yang sedang mengidap PENYAKIT JIWA.


Tetapi secara pribadi, saya serahkan seutuhnya Penilaian ‘Rekomendasi RSJ’ ini kepada masyarakat Bima yang pernah mengenal saya secara langsung maupun tidak langsung. Dan pada lembaga Hukum yang ada melalui proses litigasi yang dilakukan.


secara Pribadi, persoalan Seleksi KPUD ini merupakan bagian lain dari Pengalaman Hidup, dan jika saya dinyatakan TIDAK LULUS, itu sudah menjadi ‘garis tangan’ saya dalam menjalani hidup ini. Saya pun tidak merasa berat akibat hal ini, karena saya bisa kembali ke bangku kuliah dan kembali ke kampus untuk mengajar. Terkait Gugatan ke PTUN Mataram, itu menjadi ranahnya Timsel (Tim seleksi), sebab, sejak hari Senin (17/2), saya sudah di Mataram untuk kembali beraktifitas rutin sebagai mahasiswa Pasca Sarjana Manajemen Unram.


Namun, terkait DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu), itu menjadi Hak saya sebagai warga Negara yang secara spesifik merasa dirugikan akibat Penjegalan yang dilakukan dalam proses seleksi calon Komisioner KPUD Kota Bima. Sehingga sangatlah tepat menurut saya ketika saya menempuh jalur Hukum untuk menggugat KPUD Propinsi NTB dalam rangka mendapatkan kepastian Hukum atas Pengumuman yang saya terima dan kejelasan aturan atas proses yang secara pribadi saya anggap janggal. Sebagai manusia biasa, bisa saja saya marah dan berlaku anarkis dengan atau tanpa massa yang bisa saya ajak, namun sebagai Warga Negara yang baik dan taat hukum, saya memilih jalur ‘mempertanyakan’ sekaligus menggugat secara resmi atas proses seleksi tersebut.


Jika tidak ada halangan, saya akan didampingi oleh 8 Pengacara dari Bima, untuk ber-litigasi di DKPP Jakarta maupun di PTUN Mataram. Dan yang sangat penting untuk saya tegaskan adalah, Gugatan ini merupakan Gugatan PROSES SELEKSI, Bukan Gugatan HASIL SELEKSI, sehingga perlu saya luruskan bahwa saya tidak bermaksud mengganggu Hasil yang sudah ditetapkan oleh KPUD Propinsi NTB. Sehingga kedepannya, tidak akan ada lagi kesewenang-wenangan dalam melabrak aturan yang sudah disepakati dan ditetapkan bersama maupun melakukan suatu upaya memanipulasi proses untuk kepentingan kelompok tertentu. Semoga semua ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar terbangunnya Demokrasi yang bermartabat dan Supermasi Hukum yang hingga kini digaung-gaungkan. Terima kasih.


Mataram, 19 Pebuari 2014


ttd


JULHAIDIN SE,

You Might Also Like

0 komentar: