Berita

Pegiat Antikorupsi Laporkan Hakim Sarpin ke KY

15.19.00 Iwan Wahyudi 0 Comments

 Pegiat Antikorupsi Laporkan Hakim Sarpin ke KY

Jakarta - Lima pegiat antikorupsi mendatangi ke KY untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan status tersangka Budi Gunawan tidak sah.

Mereka datang sekitar pukul 13.30 WIB di kantor KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015).

Mereka terdiri dari Erwin Maposmal dari Indonesian Legal Roundtable (ILR), Julius Ibrani dari YLBHI, Erasmus Napitupulu dari Institute of Criminal for Justice Reform (ICJR), Febiyonesta dari LBH Jakarta dan Siti Aminah dari Indonesia Legal Recource Center (ILRC).

"Kita menyampaikan pelanggaran kode etik hakim Sarpin. Banyak putusan kejanggalan yang memenuhi kualifikasi pelanggaran kode etik," kata Erwin.

Mereka juga melampirkan transkrip putusan persidangan Senin (16/2/2015) kemarin. Mereka berharap transkrip bisa dibaca KY untuk mengetahui potensi pelanggaran kode etik yang terjadi.

"Kami juga ingin meminta konfirmasi kepada KY terkait adanya pernyataan komisioner KY yang tidak pada tempatnya yang tentu melukai perasaan publik seperti penyataan tidak ada masalah pada proses persidangan kemarin. Hampir semua akademisi yang memahami substansi peraturan ini sangat menyayangkan," kata Erwin.

Mereka diterima Ketua KY Suparman Marzuki di sebuah ruangan. Pertemuan dilakukan secara terbuka.

Selama kariernya sebagai hakim, Sarpin telah dilaporkan ke KY sebanyak 8 kali. Pelaporan oleh pegiat antikorupsi hari ini membuat pelaporan bertambah menjadi 9 kali. Sarpin juga dua kali diperiksa internal MA.

Sumber : http://news.detik.com

You Might Also Like

0 komentar: