Berita
Harga BBM Naik Rp 500/Liter Mulai 28 Maret Pukul 00.00 wib
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menaikan harga Bahan
Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi dan premium sebesar Rp 500 per
liter. Kenaikan harga tersebut berlaku Sabtu, 28 Maret 2015 pukul 00.00
wib.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, dengan meningkatnya rata-rata harga minyak dunia yang masih berfluktuasi serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam satu bulan terakhir, maka Harga Jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan.
"Demi menjaga kestabilan perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional, Pemerintah memutuskan bahwa per tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00," kata Wira, di Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Wiratmaja mengungkapkan, harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan jenis Minyak Solar Subsidi perlu mengalami kenaikan harga, masing-masing sebesar Rp 500 per liter liter. Sedangkan untuk harga Minyak Tanah dinyatakan tetap, yaitu Rp 2.500 per liter (termasuk PPN).
Rinciannya sebagai berikut:
1. Minyak Solar dari Rp 6.400 menjadi Rp 6.900 per liter
2. Bensin Premium RON 88 dari Rp 6.800 menjadi Rp 7.300 per liter.
Keputusan tersebut diambil terutama atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia, namun Pemerintah tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik.(Pew/Nrm)
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, dengan meningkatnya rata-rata harga minyak dunia yang masih berfluktuasi serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam satu bulan terakhir, maka Harga Jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan.
"Demi menjaga kestabilan perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional, Pemerintah memutuskan bahwa per tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00," kata Wira, di Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Wiratmaja mengungkapkan, harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan jenis Minyak Solar Subsidi perlu mengalami kenaikan harga, masing-masing sebesar Rp 500 per liter liter. Sedangkan untuk harga Minyak Tanah dinyatakan tetap, yaitu Rp 2.500 per liter (termasuk PPN).
Rinciannya sebagai berikut:
1. Minyak Solar dari Rp 6.400 menjadi Rp 6.900 per liter
2. Bensin Premium RON 88 dari Rp 6.800 menjadi Rp 7.300 per liter.
Keputusan tersebut diambil terutama atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia, namun Pemerintah tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik.(Pew/Nrm)
0 komentar: