Berita

Pemerintah segera bubarkan sejumlah lembaga negara

07.20.00 Iwan Wahyudi 0 Comments

Pemerintah segera bubarkan sejumlah lembaga negara
Yuddy Chrisnandi. ©2015 merdeka.com/imam buhori


Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, pemerintah bakal membubarkan sejumlah Lembaga Non Struktural (LNS) dalam waktu dekat. Pemerintah sejauh ini telah membubarkan 10 LNS yang dinilai tumpang tindih peran dan fungsi, serta menimbulkan inefisiensi.

Gagasan untuk kembali menghapus beberapa LNS, menurut Yuddy, karena masih ada sejumlah LNS yang dinilai tidak memiliki kontribusi dan tidak signifikan dengan arah pembangunan nasional.

"Kami akan melakukan evaluasi dan observasi dengan analisis akademisi maupun kajian lapangan bagi sejumlah LNS yang hanya menghabiskan budget saja," ujar Yuddy Chrisnandi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (18/3).

Alternatifnya, bagi LNS yang overlapping, akan digabungkan, misalnya dengan kementerian, dan dimungkinkan dengan membubarkan sama sekali. Namun evaluasi ini tidak hanya berlaku bagi LNS, tetapi juga terhadap Lembaga Pemerintah non Kementerian (LPNK).

"Untuk LPNK, diharapkan melakukan audit organisasi, dan bersama-sama Kementerian PANRB melakukan penataan organisasi," imbuhnya.

Ditambahkan, terhadap organisasi kementerian, Menteri Yuddy mengajak para Sesmen dan Sekjen, untuk melakukan audit terlebih dahulu secara internal, agar mempermudah penataan organisasi masing-masing Kementerian/Lembaga.

Presiden dan Wakil Presiden, lanjutnya, menghendaki agar kementerian/lembaga yang eksis melakukan kursus-kursus dan menerbitkan sertifikasi kedinasan. Dengan demikian setiap posisi diisi oleh pejabat-pejabat yang sesuai dengan kompetensinya.
"Lebih dari itu, dalam pengisian jabatan harus memperhatikan track record yang bersangkutan, untuk menghindari dan mencegah terjadinya KKN."
Dilansir dari laman Menpan.go.id, tercatat sejumlah lembaga non struktural ialah:
1. Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
2. Badan Amil Zakat Nasional
3. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Perumahan dan Pemukiman Nasional
4. Badan Koordinasi Keamanan Laut
5. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
6. Badan Nasional Pengelola Perbatasan
7. Badan Nasional Sertifikasi Profesi
8. Badan Olahraga Profesional
9. Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal
10. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
11. Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
12. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
13. Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik
14. Badan Pengawas Pemilihan Umum
15. Badan Pengelola Dana Abadi Umat
16. Badan Pengembangan Kawasan Ekonomi Terpadu
17. Badan Pengembangan Wilayahan Surabaya-Madura
18. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
19. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
20. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
21. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang
22. Badan Perlindungan Konsumen Nasional
23. Badan Pertimbangan Kepegawaian
24. Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
25. Badan Pertimbangan Perfilman Nasional
26. Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
27. Dewan Buku Nasional
28. Dewan Energi Nasional
29. Dewan Gula Nasional
30. Dewan Jaminan Sosial Nasional
31. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
32. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
33. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
34. Dewan Kelautan Indonesia
35. Dewan Ketahanan Nasional
36. Dewan Ketahanan Pangan
37. Dewan Koperasi Indonesia
38. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
39. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
40. Dewan Nasional Perubahan Iklim
41. Dewan Penerbangan Antariksa Nasional
42. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
43. Dewan Pengupahan Nasional
44. Dewan Pers
45. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
46. Dewan Pertimbangan Presiden
47. Dewan Riset Nasional
48. Dewan Sumber Daya Air Nasional
49. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
50. Komisi Banding Merek
51. Komisi Banding Paten
52. Komisi Hukum Nasional
53. Komisi Informasi Pusat
54. Komisi Kejaksaan
55. Komisi Kepolisian Nasional
56. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
57. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
58. Komisi Nasional Lanjut Usia
59. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
60. Komisi Pemilihan Umum
61. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
62. Komisi Pengawas Haji Indonesia
63. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
64. Komisi Penyiaran Indonesia
65. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
66. Komite Akreditasi Nasional
67. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
68. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
69. Komite Inovasi Nasional
70. Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
71. Komite Nasional Keselamatan Transportasi
72. Komite Nasional Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza
73. Komite Olah Raga Nasional Indonesia
74. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun
75. Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan
76. Komite Standar Akuntansi Pemerintah
77. Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran
78. Konsil Kedokteran Indonesia
79. Lembaga Kerja Sama Tripartit
80. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
81. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
82. Lembaga Produktivitas Nasional
83. Lembaga Sensor Film
84. Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
85. Ombudsman Republik Indonesia
86. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
87. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
88. Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan.

You Might Also Like

0 komentar: