Berita

"Pelantikan BG Jadi Wakapolri Sudah Melecehkan Presiden"

07.35.00 Iwan Wahyudi 0 Comments

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Komjen Budi Gunawan

JAKARTA, KOMPAS.com- Dosen komunikasi politik Universitas Indonesia, Ade Armando mengatakan, Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi Polri serta Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti tidak seharusnya mengerucutkan nama calon Wakil Kepala Polri ketika melakukan pemilihan. 


Keputusan untuk melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Wakapolri pada hari ini dianggap seakan melecehkan Presiden Joko Widodo.

"Dalam tanda kutip pelantikan ini sudah melecehkan Presiden. Saya kira di tengah kepolisian sedang membutuhkan citra positif, justru membuat keputusan yang menyakitkan hati," kata Ade saat memberikan keterangan bersama sejumlah akademisi terkait pelantikan Budi Gunawan, Rabu (22/4/2015).

Selain Ade, dalam kesempatan itu hadir pula pengamat politik Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi, mantan anggota tim pemenangan Jokowi-JK, Kartika Djoemaidi, sosiolog Universitas Indonesia Thamrin Amal Tomagola dan pengajar Universitas Paramadina Abdul Rohim Ghazali.

Ade mengatakan, Budi Gunawan beberapa waktu lalu memang pernah ditunjuk Presiden Jokowi untuk menjadi calon tunggal Kapolri. Meski DPR menyetujui Budi menjadi Kapolri, tetapi Presiden tidak melantik yang bersangkutan karena masalah hukum.

"Nama itu (Budi Gunawan) adalah orang yang dianggap Jokowi batal dilantik karena ada persoalan," ujarnya.

Ade khawatir, dengan dilantiknya Budi Gunawan sebagai Wakapolri, justru akan menghambat agenda pemberantasan korupsi yang dicanangkan Presiden Jokowi di dalam Nawa Cita. Ia pun memastikan akan mengawal setiap pergerakan Budi Gunawan dan Badrodin Haiti dalam memimpin Polri.

"Agar Polri tidak menjadi duri dalam daging dalam semangat pemberantasan korupsi, BH dan BG akan kita kawal terus," katanya.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan, Presiden tidak tahu-menahu soal pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Wakapolri. Menurut dia, Jokowi sibuk berkegiatan di Konferensi Asia Afrika. 

Menurut Pratikno, Kapolri sebenarnya sudah berkonsultasi dengan Presiden soal pemilihan Wakapolri. Namun, dalam pertemuan itu, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal Polri.

Pelantikan Wakapolri tetap digelar meski kepolisian belum melakukan gelar perkara bersama terkait kasus Budi. Gelar perkara itu untuk memutuskan apakah kasus yang dituduhkan kepada Budi dapat dilanjutkan atau tidak.

KPK sebelumnya merasa memiliki cukup bukti bahwa Budi terlibat kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Namun, hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. KPK juga dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu.

Dampaknya, KPK melimpahkan perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Namun, kejaksaan melimpahkannya ke Polri.

You Might Also Like

0 komentar: