Kabar NTB
UNRAM, MEDIAUNRAM.com - Setelah melewati serangkaian proses hukum yang panjang dan alot, kasus sengketa informasi antara Jumaidi dengan Rektor Unram menemui titik terang. MA melalui putusan Nomor: 505K/TUN/2014, tertanggal 7 Maret 2015 memutuskan menolak permohonan kasasi Unram dan meminta Unram untuk mengabulkan permohonan Jumaidi. Akhirnya pada Selasa (21/4), Unram memberikan informasi yang diminta.
Bertempat di ruangan Biro Administrasi dan Keuangan Unram, pihak Unram yang diwakili Ruspan selaku Kepala Bagian Keuangan Unram menyerahkan berkas-berkas yang diminta.
Beberapa berkas tersebut diantaranya adalah laporan pelaksanan pembangunan Rumah sakit Unram tahun 2010-2011, laporan pengelolaan keuangan Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP) tahun 2011-2013, laporan pengelolaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Kampus (JPKMK) tahun 2011-2013, dan laporan pengelolaan denda 10% telat bayar SPP tahun 2012-2013.
Sebagai bukti telah diterimana informasi tersebut, kedua pihak menandatangani surat serah terima atas persetujuan kedua belah pihak.
Dalam pertemuan tersebut pihak Unram menyatakan mereka telah memberikan informasi yang sesuai dengan apa yang tertera dalam amar putusan. “Kami memberikan data-data sesuai dengan apa yang menjadi putusan PTUN, yang dikuatkan dengan putusan MA,” tegas Hotibul selaku kuasa Hukum Unram.
Lebih lanjut pihak Unram menyatakan tidak memberikan informasi setahun yang lalu akibat ketidak jelasan detail informasi yang diminta. Sehingga Unram tidak dapat mengabulkan permohonan informasi.
Sementara itu menanggapi dikabulkannya permohonan informasi, Jumaidi menyatakan dia mengapresiasi baik sikap Unram yang sudah mulai terbuka. “Setidaknya ini menjadi awal babak baru bagi keterbukaan informasi di Unram,” ucapnya.
Meski demikian, Jumaidi menyesali bahwa beberapa infomrasi yang diberikan Unram tidak lengkap. (kas)
Unram Serahkan Informasi Keuangan Kepada Jumaidi
UNRAM, MEDIAUNRAM.com - Setelah melewati serangkaian proses hukum yang panjang dan alot, kasus sengketa informasi antara Jumaidi dengan Rektor Unram menemui titik terang. MA melalui putusan Nomor: 505K/TUN/2014, tertanggal 7 Maret 2015 memutuskan menolak permohonan kasasi Unram dan meminta Unram untuk mengabulkan permohonan Jumaidi. Akhirnya pada Selasa (21/4), Unram memberikan informasi yang diminta.
Bertempat di ruangan Biro Administrasi dan Keuangan Unram, pihak Unram yang diwakili Ruspan selaku Kepala Bagian Keuangan Unram menyerahkan berkas-berkas yang diminta.
Beberapa berkas tersebut diantaranya adalah laporan pelaksanan pembangunan Rumah sakit Unram tahun 2010-2011, laporan pengelolaan keuangan Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP) tahun 2011-2013, laporan pengelolaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Kampus (JPKMK) tahun 2011-2013, dan laporan pengelolaan denda 10% telat bayar SPP tahun 2012-2013.
Sebagai bukti telah diterimana informasi tersebut, kedua pihak menandatangani surat serah terima atas persetujuan kedua belah pihak.
Dalam pertemuan tersebut pihak Unram menyatakan mereka telah memberikan informasi yang sesuai dengan apa yang tertera dalam amar putusan. “Kami memberikan data-data sesuai dengan apa yang menjadi putusan PTUN, yang dikuatkan dengan putusan MA,” tegas Hotibul selaku kuasa Hukum Unram.
Lebih lanjut pihak Unram menyatakan tidak memberikan informasi setahun yang lalu akibat ketidak jelasan detail informasi yang diminta. Sehingga Unram tidak dapat mengabulkan permohonan informasi.
Sementara itu menanggapi dikabulkannya permohonan informasi, Jumaidi menyatakan dia mengapresiasi baik sikap Unram yang sudah mulai terbuka. “Setidaknya ini menjadi awal babak baru bagi keterbukaan informasi di Unram,” ucapnya.
Meski demikian, Jumaidi menyesali bahwa beberapa infomrasi yang diberikan Unram tidak lengkap. (kas)
0 komentar: