Berita
Jadi tahanan KPK, Jero Wacik tempati Rutan Cipinang
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) resmi menjadikan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Jero Wacik sebagai tahanan. Politikus Partai Demokrat ini akan
ditempatkan di salah satu sel Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
"JW (Jero Wacik) ditahan di Rutan Kelas 1 di Cipinang Jakarta Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/5).
Priharsa menyebutkan, penahanan Jero berlaku mulai tanggal 5 Mei hingga 24 Mei mendatang. Jika masa pemberkasan melebihi waktu yang ditentukan, tidak menutup kemungkinan KPK akan memperpanjang penahanan sesuai ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Seperti diketahui, Jero Wacik diduga melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus, yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.
DOM itu diduga mengalir ke sejumlah pihak antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, mantan ketua Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan pimpinan media massa nasional Don Kardono. Total dana yang diduga diterima oleh mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp 9,9 miliar.
KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 421 KUHP. Jero pun terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"JW (Jero Wacik) ditahan di Rutan Kelas 1 di Cipinang Jakarta Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/5).
Priharsa menyebutkan, penahanan Jero berlaku mulai tanggal 5 Mei hingga 24 Mei mendatang. Jika masa pemberkasan melebihi waktu yang ditentukan, tidak menutup kemungkinan KPK akan memperpanjang penahanan sesuai ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Seperti diketahui, Jero Wacik diduga melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus, yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.
DOM itu diduga mengalir ke sejumlah pihak antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, mantan ketua Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan pimpinan media massa nasional Don Kardono. Total dana yang diduga diterima oleh mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp 9,9 miliar.
KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 421 KUHP. Jero pun terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
0 komentar: