Kabar NTB
MATARAM, BISNISNTB.com –Setelah cukup lama ditinggal jabatan Bupati Lombok Barat oleh Dr. H. Zaini Arony karena tersangkut kasus hukum yang membelitnya dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, akhir, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lombok Barat.
Kepastian H. Fauzan Khalid menjadi Plt Bupati Lombok Barat setelah Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. TGH. M. Zainul Majdi menyerahkan secara resmi surat keputusan Mendagri, Cahyo Kumolo kepada Wakil Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid, di Mataram, Kamis (25/6).
Gubernur NTB, TGH. M Zainul Majdi menyerahkan Surat Keputuan (SK) Mendagri Nomor 131.52-4499 Tahun 2015 tentang pemberhentian sementara Dr. H. Zaini Arony dari jabatan Bupati Lombok Barat masa jabatan 2014-2019.
H. Fauzan Khalid menjadi Plt Bupati Lombok Barat selama proses hukum yang dijalani Dr. H. Zaini Arony mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Sementara itu, SK Mendagri yang menetapkan H. Fauzan Khalid sebagai Plt Bupati Lombok Barat mulai beraku pada tanggal ditetapkan yakni 17 Juni 2015.
Sementara itu Dr. H. Zaini Arony saat ini ditahan di Lembaga Pemasayarakatan (LP) di Denpasar. Karena proses pengadilan yang bersangkutan ditangani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bali.
Dr. H Zaini Arony ditangkap KPK terkait dugaan korupsi pemerasan terhadap pengusaha yang berinvestasi dibidang pariwisata di wilayah Sekotong, Lombok Barat.
Fauzan Khalid Resmi Jadi Plt Bupati Lombok Barat
MATARAM, BISNISNTB.com –Setelah cukup lama ditinggal jabatan Bupati Lombok Barat oleh Dr. H. Zaini Arony karena tersangkut kasus hukum yang membelitnya dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, akhir, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lombok Barat.
Kepastian H. Fauzan Khalid menjadi Plt Bupati Lombok Barat setelah Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. TGH. M. Zainul Majdi menyerahkan secara resmi surat keputusan Mendagri, Cahyo Kumolo kepada Wakil Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid, di Mataram, Kamis (25/6).
Gubernur NTB, TGH. M Zainul Majdi menyerahkan Surat Keputuan (SK) Mendagri Nomor 131.52-4499 Tahun 2015 tentang pemberhentian sementara Dr. H. Zaini Arony dari jabatan Bupati Lombok Barat masa jabatan 2014-2019.
H. Fauzan Khalid menjadi Plt Bupati Lombok Barat selama proses hukum yang dijalani Dr. H. Zaini Arony mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Sementara itu, SK Mendagri yang menetapkan H. Fauzan Khalid sebagai Plt Bupati Lombok Barat mulai beraku pada tanggal ditetapkan yakni 17 Juni 2015.
Sementara itu Dr. H. Zaini Arony saat ini ditahan di Lembaga Pemasayarakatan (LP) di Denpasar. Karena proses pengadilan yang bersangkutan ditangani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bali.
Dr. H Zaini Arony ditangkap KPK terkait dugaan korupsi pemerasan terhadap pengusaha yang berinvestasi dibidang pariwisata di wilayah Sekotong, Lombok Barat.
0 komentar: