Kabar NTB

Kejati NTB Periksa Calon Walikota Mataram Dr.H . Rosiady Sayuti

16.30.00 Iwan Wahyudi 0 Comments

MATARAM, BISNISNTB.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (25/6)  memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Provinsi NTB, Dr.H . Rosiady Sayuti terkait kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2010.

Mantan Kepala Bappeda Provinsi NTB itu diperiksa oleh Tim Penyidik Kejati NTB dalam kapasitasnya sebagai saksi dimana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi DBHCHT tahun 2010 itu, Rosiady Sayuti menduduki jabatan Kepala Bappeda yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) anggaran DBHCHT.

Rosiady Sayuti saat ini juga mencalonkan diri sebagai calon Walikota Mataram berpasangan dengan HMNS Kasdiono pada pemilihan Walikota Mataram, pada bulan Desember 2015 mendatang. Pasangan Rosiady Sayuti – HMNS Kasdiono (Rido) ini untuk sementara ini sudah mendapat dukungan dari dua partai besar yakni, Partai Demokrat dan PDIP.

Selain memeriksa mantan Kepala Bappeda NTB, Dr. Rosiady Sayuti yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Dikpora NTB itu, Tim penyidik dari Kejati NTB juga memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi NTB, yakni mantan Kepala Biro Keuangan, Hj. Selly Handayani dan Kepala Bidang Perekonomian Bappeda NTB, Baiq Rosmiawati.

Mantan kepala Biro Keuangan Setda NTB Hj Selly Handayani yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi NTB itu diperiksa oleh Thailani, Kepala Dinas Dikpora NTB, H. Rosiady Sayuti diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejati NTB, Yonnie Essau Malakka dan Baiq Rosmiawati diperiksa penyidik intelijen Kejati NTB, Agung Sutoto.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati NTB, I Made Sutapa mengatakan, pemeriksaan ketiga pejabat itu untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi DBHCHT tahun 2010.

“Tidak menutup kemungkinan selain ketiga pejabat itu jadi saksi, masih ada lagi saksi lainnya di agendakan untuk diperiksa penyidik hingga Jumat (26/6),” kata Sutapa.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, Suripto Irianto mengatakan, setelah melalui evaluasi, kasus dugaan tindak pidana korupsi DBHCHT kini sudah dalam tahap penyidikan dan meneliti terkait adanya dugaan anggaran ganda senilai Rp32 miliar.   Peningkatan tahap penanganan kasus DBHCHT dilakukan setelah penyidik Kejati NTB menemukan dua alat bukti yang cukup kuat dan dapat dikatakan memenuhi unsur pidana.

Kendati telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun hingga saat ini Kejati NTB belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini Kejati NTB sudah membidik calon tersangkanya,

Suripto mengatakan, tim penyidik Kejati NTB berhati-hati dalam menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi DBHCHT tahun 2010. Karena kasus tersebut masuk kategori yang membutuhkan kejelian dan ketepatan menganalisa sebuah perkara.

Suripto menyebutkan, bahwa proyek yang digelontorkan pada tahun 2010 itu yang bersumber dari dana APBN untuk DBHCHT itu ternyata menyasarkan pada aliran dana ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi NTB senilai Rp32 miliar di tahun 2013. Berdasarkan hasil penyidikan sementara Tim penyidik Kejati NTB menemukan anggaran itu digunakan untuk proyek pembangunan saluran irigasi desa di NTB pada tahun 2013.

"Hasil penyidikan sementara kami melihat anggaran proyek saluran irigasi desa itu sudah ada,tapi dianggarkan lagi dari dana proyek cukai tembakau," pungkasnya.    ant/net/lh

Sumber : http://www.bisnisntb.com

You Might Also Like

0 komentar: