Berita
TEMPO.CO, Jakarta
- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso
menegaskan tidak ada kriminalisasi dalam penetapan tersangka Ketua
Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman
Sahuri. Waseso menegaskan keduanya terbukti mencemarkan nama baik hakim
Sarpin Rizaldi.
"Dari keterangan saksi ahli bahasa dan hukum, unsur pidananya terpenuhi," kata dia di markasnya, Senin, 13 Juli 2015.
Sarpin melaporkan Taufiq dan Suparman kepada Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik pada akhir Maret lalu. Hal ini terkait putusan Sarpin yang mengabulkan gugatan praperadilan Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Menurut Sarpin, penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sesuai dengan peraturan dan hal-hal lain, seperti Budi Gunawan bukan pejabat negara atau aparatur negara, dan KPK tidak bisa membuktikan unsur kerugian negara. Oleh sebab itu, Sarpin dinilai sebagai hakim yang merusak tatanan hukum karena putusannya dianggap melenceng dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sarpin juga dianggap melanggar etika hukum dan hakim.
Waseso meminta semua pihak tidak menghubung-hubungkan kasus ini secara institusional. Kata dia, Bareskrim hanya menindaklanjuti laporan masyarakat yang menjerat tersangka secara personal.
"Kami profesional bekerja berdasarkan laporan. Kalau yang dilaporkan pejabat, kami kesampingkan dulu jabatannya. Semua sama di mata hukum," ujarnya.
Seharusnya, mereka (Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sahuri) diperiksa hari ini. Namun mereka mengajukan penundaan pemeriksaan hingga usai Lebaran karena ada rapat pleno di KY. Kata Waseso, penyidik belum tentu dapat memenuhi permintaan mereka. Keduanya akan diperiksa sebelum Lebaran.
"Penyidik tidak bisa diatur mereka. Kami butuh periksa mereka secepatnya," ujar mantan Kepala Polda Gorontalo itu.
Ketua KY Tersangka, Kabareskrim Bantah Kriminalisasi
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol
Budi Waseso, menjadi salah satu nama calon Kapolri. Komisi Kepolisian
Nasional (Kompolnas) telah menjaring enam komisaris jenderal yang akan
diajukan menjadi pengganti Budi Gunawan, yang tidak kunjung dilantik
sebagai Kapolri. ANTARA/M Agung Rajasa
"Dari keterangan saksi ahli bahasa dan hukum, unsur pidananya terpenuhi," kata dia di markasnya, Senin, 13 Juli 2015.
Sarpin melaporkan Taufiq dan Suparman kepada Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik pada akhir Maret lalu. Hal ini terkait putusan Sarpin yang mengabulkan gugatan praperadilan Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Menurut Sarpin, penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sesuai dengan peraturan dan hal-hal lain, seperti Budi Gunawan bukan pejabat negara atau aparatur negara, dan KPK tidak bisa membuktikan unsur kerugian negara. Oleh sebab itu, Sarpin dinilai sebagai hakim yang merusak tatanan hukum karena putusannya dianggap melenceng dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sarpin juga dianggap melanggar etika hukum dan hakim.
Waseso meminta semua pihak tidak menghubung-hubungkan kasus ini secara institusional. Kata dia, Bareskrim hanya menindaklanjuti laporan masyarakat yang menjerat tersangka secara personal.
"Kami profesional bekerja berdasarkan laporan. Kalau yang dilaporkan pejabat, kami kesampingkan dulu jabatannya. Semua sama di mata hukum," ujarnya.
Seharusnya, mereka (Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sahuri) diperiksa hari ini. Namun mereka mengajukan penundaan pemeriksaan hingga usai Lebaran karena ada rapat pleno di KY. Kata Waseso, penyidik belum tentu dapat memenuhi permintaan mereka. Keduanya akan diperiksa sebelum Lebaran.
"Penyidik tidak bisa diatur mereka. Kami butuh periksa mereka secepatnya," ujar mantan Kepala Polda Gorontalo itu.
0 komentar: