Goresan Pena

Dugaan Korupsi Pelindo II Serahkan JICT ke Perusahaan Asing Resmi Masuk KPK

07.22.00 Iwan Wahyudi 0 Comments

JawaPos.Com - Ratusan massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/9) siang. Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan korupsi di balik keputusan Pelindo II memperpanjang konsesi ke Hutchison Port Holdings (HPH) untuk mengelola terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
 
Ketua SP JICT Nova Sofyan Hakim menyatakan, dalam surat dewan komisaris Pelindo II pada 23 Maret 2015 dinyatakan bahwa harga JICT setara dengan USD 854 juta. Jadi, dengan nilai kontrak perpanjangan konsesi sebesar USD 215 juta, maka kepemilikan saham HPH di JICT hanya 25 persen.
Karenanya, kata Nova, harusnya kepemilikan saham perusahaan asal Hong Kong itu di JICT bukan  49 persen sebagaimana usulan Dirut Pelindo II RJ Lino.  "Menurut perhitungan tersebut, jika dipaksakan saham Hutchison 49 persen maka ada kerugian negara sebesar USD 212 juta hampir Rp 3 triliun," katanya. 

Nova menambahkan, Lino sudah melontarkan wacana perpanjangan konsesi untuk HPH di JICT sejak 27 Juli 2015. Padahal, kontrak HPH di JICT yang diteken tahun 1999 harusnya berakhir pada 2019. "Hal ini janggal mengingat kontrak baru akan berakhir tujuh tahun mendatang atau 2019," ujarnya.
Karenanya Nova meyakini ada ada potensi pendapatan JICT yang hilang saat dijual sekitar Rp 35 Triliun. Selain itu, Lino diduga berbohong soal tender terbuka. Pasalnya, iklan perpanjangan konsesi JICT di beberapa media nasional justru menginformasikan bahwa perpanjangan konsesi JICT tidak ditender. "Untuk itu kami meminta KPK mengusut tuntas laporan ini," tandasnya.(put/JPG)

You Might Also Like

0 komentar: