Berita
Meneg BUMN dan Dirut Pelindo II Dilaporkan ke KPK
JAKARTA (Pos Kota) – Diduga menerima gratifikasi dari Direktur
Utama Pelindo II, RJ Lino, Meneg BUMN Rini Soemarno dilaporkan ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh ratusan pekerja pelabuhan yang
tergabung dalam Serikat Pekerja Jakarta Intetnational Container Terminal
(JICT) dan anggota DPR Masinton Pasaribu.
Dari data yang diperoleh , RJ Lino memerintahkan bawahannya mengeluarkan anggaran sekitar Rp200 juta untuk keperluan perabot dalam rumah dinas Meneg BUMN Rini Soemarno.
Barang-barang yang dimaksud Masinton antara lain kursi sofa 3 dudukan senilai Rp 35 juta dan kursi sofa 1 dudukan senilai Rp 25 juta yang total seluruhnya menurut dia senilai Rp 200 juta.
RJ Lino juga dilaporkan ke KPK telah menerima gratifikasi suvenir senilai Rp 50 juta dari Managing Director Hutchison Canning Fok tepat setelah final meeting perpanjangan konsesi JICT di Hong Kong pada 25 Juni 2015.
Selain melaporkan gratifikasi, SP JICT juga melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II RJ Lino terkait perpanjangan konsesi JICT ke Hutchison Port Holdings.
“Perpanjangan konsesi JICT kepada Hutchison selama 20 tahun (2019-2039) oleh Pelindo II terjadi pelanggaran hukum dan juga prosesnya yang tidak transparan,” kata Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Sofyan Hakim di gedung KPK, Selasa (22/9).
Menurutnya, JICT dijual murah oleh Pelindo II di bawah kepemimpinan RJ Lino yakni senilai 215 juta dolar Amerika atau lebih rendah nilainya dari pertama privatisasi pada tahun 1999 yakni sebesar 243 juta dolar Amerika.
Menanggapi tudingan itu, Dirut Pelindo II RJ Lino mengatakan itu hanya kerjaan orang-orang yang bikin isu enggak jelas. “Buat baik di negeri ini susahnya bukan main,” ucap Lino. (dwi)
Dari data yang diperoleh , RJ Lino memerintahkan bawahannya mengeluarkan anggaran sekitar Rp200 juta untuk keperluan perabot dalam rumah dinas Meneg BUMN Rini Soemarno.
Barang-barang yang dimaksud Masinton antara lain kursi sofa 3 dudukan senilai Rp 35 juta dan kursi sofa 1 dudukan senilai Rp 25 juta yang total seluruhnya menurut dia senilai Rp 200 juta.
RJ Lino juga dilaporkan ke KPK telah menerima gratifikasi suvenir senilai Rp 50 juta dari Managing Director Hutchison Canning Fok tepat setelah final meeting perpanjangan konsesi JICT di Hong Kong pada 25 Juni 2015.
Selain melaporkan gratifikasi, SP JICT juga melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II RJ Lino terkait perpanjangan konsesi JICT ke Hutchison Port Holdings.
“Perpanjangan konsesi JICT kepada Hutchison selama 20 tahun (2019-2039) oleh Pelindo II terjadi pelanggaran hukum dan juga prosesnya yang tidak transparan,” kata Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Sofyan Hakim di gedung KPK, Selasa (22/9).
Menurutnya, JICT dijual murah oleh Pelindo II di bawah kepemimpinan RJ Lino yakni senilai 215 juta dolar Amerika atau lebih rendah nilainya dari pertama privatisasi pada tahun 1999 yakni sebesar 243 juta dolar Amerika.
Menanggapi tudingan itu, Dirut Pelindo II RJ Lino mengatakan itu hanya kerjaan orang-orang yang bikin isu enggak jelas. “Buat baik di negeri ini susahnya bukan main,” ucap Lino. (dwi)
0 komentar: