Berita
Jakarta, HanTer - Pakar Hukum Tata Negara dari
Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf tidak
memahami ulah orang-orang PDIP yang mempermasalahkan persoalan
pelanggaran etika yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR, Setya Novanto
dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon karena menghadiri acara kampanye bakal
calon presiden Amerika Serikat yang berasal dari Partai Republik, Donal
Trump.
“Saya bingung saja dengan ulah mereka yang mempermasalahkan pelanggaran etika, tapi membiarkan pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh elit-elit partai mereka seperti Puan Maharani, Pramono Anung dan Tjahjo Kumolo. Mereka sedikitnya sudah melanggar UU MD3 dan juga UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara,” ujar Asep saat dihubungi, Rabu (9/9/2015).
Dalam UU MD3 jelas tertulis bahwa setiap anggota DPR yang sudah melalaikan tugasnya selama 3 bulan berturut-turut, maka dia otomatis bukan anggota lagi. Sementara UU tentang Kementerian Negara mengatur larangan rangkap jabatan publik. Anggota DPR, tegas Asep, jelas jabatan publik, begitu juga dengan jabatan menteri.
“Sangat jelas dan eksplist tertulis dalam UU no 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, seorang tidak boleh merangkap jabatan publik. Puan, Tjahjo dan Pramono jelas memiliki tujuan dan dengan sengaja untuk melanggar UU dengan merangkap jabatan karena belum mundur dari DPR. Lah ini yang jelas melanggar UU kok dibiarkan? Ini persoalan hukum bukan Cuma etika seperti yang mereka ributkan. PDIP harusnya lebih malu dengan sikap para elitnya yang melanggar hukum ketimbang meributkan masalah etika bertemu dengan Donald Trumph,” tegasnya.
Asep meminta agar jangan karena mereka adalah para pejabat tinggi PDIP dan anak ketua umum PDIP, lantas tidak dipermasalahkan. Rakyat jelasnya sudah pintar dan tidak bisa dibodohi lagi.
(Luki)
Sumber : http://www.harianterbit.com
Pakar: Jika Novanto CS Langgar Etika, Puan, Tjahjo dan Pramono Langgar Dua UU
“Saya bingung saja dengan ulah mereka yang mempermasalahkan pelanggaran etika, tapi membiarkan pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh elit-elit partai mereka seperti Puan Maharani, Pramono Anung dan Tjahjo Kumolo. Mereka sedikitnya sudah melanggar UU MD3 dan juga UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara,” ujar Asep saat dihubungi, Rabu (9/9/2015).
Dalam UU MD3 jelas tertulis bahwa setiap anggota DPR yang sudah melalaikan tugasnya selama 3 bulan berturut-turut, maka dia otomatis bukan anggota lagi. Sementara UU tentang Kementerian Negara mengatur larangan rangkap jabatan publik. Anggota DPR, tegas Asep, jelas jabatan publik, begitu juga dengan jabatan menteri.
“Sangat jelas dan eksplist tertulis dalam UU no 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, seorang tidak boleh merangkap jabatan publik. Puan, Tjahjo dan Pramono jelas memiliki tujuan dan dengan sengaja untuk melanggar UU dengan merangkap jabatan karena belum mundur dari DPR. Lah ini yang jelas melanggar UU kok dibiarkan? Ini persoalan hukum bukan Cuma etika seperti yang mereka ributkan. PDIP harusnya lebih malu dengan sikap para elitnya yang melanggar hukum ketimbang meributkan masalah etika bertemu dengan Donald Trumph,” tegasnya.
Asep meminta agar jangan karena mereka adalah para pejabat tinggi PDIP dan anak ketua umum PDIP, lantas tidak dipermasalahkan. Rakyat jelasnya sudah pintar dan tidak bisa dibodohi lagi.
(Luki)
Sumber : http://www.harianterbit.com
0 komentar: