Artikel

MENATA ULANG PENDIDIKAN DI KABUPATEN BIMA (Refleksi Hardiknas 2017)

07.27.00 Iwan Wahyudi 0 Comments




Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang sistem pendidikan Nasional, menjelaskan bahwa “Pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Jadi, fokus utama pendidikan nasional tersebut adalah terwujudnya kualitas peserta didik yang mencakup aspek afektif, kognitif, dan psikomotorik. Untuk menghasilkan peserta didik yang berkualitas, tentu dipengaruhi oleh berbagai aspek, tetapi faktor yang paling utama adalah berkat didikan dari guru yang berkualitas pula. Sehingga tujuan akhir pendidikan nasional adalah terciptanya masyarakat yang cerdas dan peradaban bangsa yang bermartabat. Kalau kita cermati penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bima akhir-akhir ini jauh dari tujuan pendidikan nasional tersebut. Kita melihat tidak ada kemajuan yang berarti, miskin inovasi, tidak ada terobosan dan terkesan hanya menjadi sebuah rutinitas. 


Oleh karena itu, Kita perlu menata ulang dunia pendidikan di Kabupaten Bima karena keadaannya sudah sangat memprihatinkan dan sembrawut. Menurut hemat saya, bahwa faktor utama kenapa pendidikan di Kabupaten Bima sulit untuk maju dan tidak beranjak dari posisi terbelakang di Provinsi Nusa Tenggara Barat karena persoalan penataan yang buruk. Coba kita bayangkan, berdasarkan data tahun 2015/2016 bahwa nilai UKG di Kabupaten Bima terrendah di NTB dengan nilai rata-rata 44,65. Saya menyadari bahwa tidak semata persoalan penataan yang buruk sebagai penyebab rendahnya mutu pendidikan di Kabupaten Bima, tetapi ada banyak faktor, antara lain: Ketersediaan data based pendidikan yang belum valid, penataan dan pemerataan siswa pada satuan pendidikan, buruknya birokrasi pendidikan, rendahnya anggaran pendidikan, buruknya perencanaan pendidikan, sarana prasarana yang tidak memadai, mutasi dan rotasi jabatan yang tidak sesuai prosedur, kurangnya penghargaan terhadap kualitas, korupsi dana pendidikan, pungli pada lembaga pendidikan, dan kualitas guru dan kepala sekolah yang rendah karena pola rekrutmen yang tidak tepat. 

Beberapa problematika di atas, juga penting untuk segera dibenahi dan dicarikan solusinya. Tetapi problematika pendidikan di Kabupaten Bima yang harus menjadi perioritas untuk dibenahi adalah penataan dan pemerataan guru dan siswa secara proporsional berdasarkan karakter wilayahnya. Secara nasional bahwa aturan dan prosedural tentang penataan dan pemerataan guru dan siswa sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah pusat melalui Undang-undang, PP, Permendikbud, dan Peraturan Bersama Mentri sebagai petunjuk teknis penataan pendidikan di daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Tetapi dalam prakteknya, bahwa antara prosedur dari pemerintah pusat dengan yang diterapkan di daerah jauh panggang dari api. Ada banyak aturan dan prosedur yang tidak maksimal dijalankan di daerah dalam penataan pendidikan, misalnya Peraturan Bersama 5 Mentri tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penataan dan Pemerataan Guru dan Siswa Sekolah Dasar. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa kebutuhan guru sekolah dasar harus berdasarkan jumlah rombongan belajar, jika pada satuan pendidikan sekolah dasar jumlah rombongan belajar nya 6 (enam) maka jumlah guru yang dibutuhkan adalah 6 (enam) orang guru kelas, 1 (satu) orang guru agama, 1 (satu) orang guru Olahraga, dan 1 (satu) orang kepala sekolah. Artinya, bahwa pada setiap satuan pendidikan sekolah dasar yang jumlah rombongan belajar nya 6 (enam), maka jumlah guru yang dibutuhkan adalah 9 (sembilan) orang dengan kepala sekolahnya. 

Peraturan bersama 5 (lima) Mentri tentang petunjuk teknis penataan dan pemerataan guru dan siswa ini sudah sangat jelas dan detail pengaturannya, tetapi faktanya di daerah sangat bertolak belakang. Penataan dan pemerataan guru dan siswa sekolah dasar di Kabupaten Bima sangat tidak sesuai dengan peraturan tersebut. Berdasarkan hasil survey di beberapa sekolah di Kabupaten Bima menunjukkan bahwa jumlah guru di setiap satuan pendidikan kelebihan dan bahkan kelebihannya di atas 50 %. Misalnya, dalam survey tersebut ditemukan, bahwa pada satuan pendidikan sekolah dasar yang jumlah rombongan belajar nya 6 (enam) memiliki jumlah guru sebanyak 20 (dua puluh) orang. Artinya, jika kita mengikuti peraturan bersama lima mentri di atas, maka pada satuan pendidikan sekolah dasar tersebut kelebihan 11 (sebelas) orang guru. Kalau kita analisis, kelebihan guru pada satuan pendidikan ini akan berimbas pada kurangnya jumlah beban kerja guru yang mengharuskan 24 (dua puluh) jam per-minggu. Kelebihan guru ini, juga berdampak langsung pada kinerja dan tingkat kedisiplinan guru yang ada pada satuan pendidikan tersebut.Dalam beberapa kasus ditemukan bahwa untuk memenuhi 24 (dua puluh empat) jam 3-minggu, para guru merekayasa jumlah jam mengajarnya dan kami juga menemukan ada sebagian dari guru PNS yang melimpahkan tugasnya kepada guru honor dengan diimingi sekian persen dari dana sertifikasinya.
Kita baru berbicara tentang satu hal mengenai potret penataan dan pemerataan guru dan siswa pada satuan pendidikan sekolah dasar. Saya meyakini bahwa kondisi yang sama juga terjadi pada satuan pendidikan sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas. Dengan melihat potret pendidikan kita seperti ini maka diharapkan ketegasan dan keberanian kepala daerah dan Kadis Dikbudpora untuk melakukan penataan dan pemerataan guru pada setiap satuan pendidikan. Apabila persoalan penataan dan pemerataan guru dan siswa ini dilakukan dengan baik, maka saya yakin cita-cita kita untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Bima akan segera tercapai. Di samping itu, setelah penataan dan pemerataan guru dan siswa pada satuan pendidikan dilakukan, maka pengukuran kinerja guru menjadi lebih mudah, pengaturan data based guru semakin simple dan selanjutnya kita bisa melakukan banyak hal untuk peningkatan mutu guru melalui pelatihan, workshop dan studi lanjut. Mustahil kita meningkatkan mutu pendidikan di tengah carut marut nya penataan dan pemerataan guru dan siswa pada satuan pendidikan. 

Kalau kita perhatikan secara seksama, betapa ribet dan barbar nya urusan pendidikan di Kabupaten Bima. Hampir setiap hari kita mendengar keluh kesah dari para guru tentang ribetnya data urusan sertifikasi dan mandeknya sebagian tunjangan guru terpencil. Belum lagi ada keluhan dari para guru tentang adanya praktek pungli di lingkungan Dinas Dikpudpora dan penyalahgunaan dana bos oleh beberapa oknum kepala sekolah karena pengelolaannya yang tidak transparan, akuntabel dan tidak kolaboratif demokratis. Yang tidak kalah meresahkan akhir-akhir ini adalah terciumnya pola transaksional dalam melakukan mutasi dan rotasi jabatan kepala sekolah. Ada yang mengatakan bahwa untuk mendapatkan jabatan kepala sekolah harus setor puluhan juta rupiah kepada oknum tertentu atau kepada oknum yang mengaku sebagai tim sukses bupati dan wakil bupati. Yang lebih memprihatinkan lagi adalah adanya ulah beberapa tim sukses yang menyegel sekolah karena tidak dilantiknya kepala sekolah yang mereka jagokan. Kejadian semacam ini masif dan hampir terjadi di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Bima. 

Langkah yang mestinya dilakukan adalah promosi terbuka terhadap pejabat pendidikan seperti Kepala Dinas, Kepala Sekolah, Kepala Bidang, dan Kepala Seksi sebagai jabatan strategis dunia pendidikan yang memiliki pengaruh yang sangat kuat terhadap bawahan. Oleh karena itu, hendaknya penempatan pejabat ini benar-benar dilakukan secara professional. Sayangnya, jabatan-jabatan itu sering berbau politis. Kepala sekolah sering diisi oleh guru yang tidak berasal dari guru berprestasi. Bagaimana mungkin sekolah itu dapat meraih prestasi sedangkan pimpinan sekolahnya belum pernah meraih prestasi? Bukankah air mengalir ke bawah? Pejabat pendidikan pun perlu diisi oleh tenaga-tenaga pendidikan yang benar-benar memahami dunia pendidikan. Dunia pendidikan harus dihindarkan dari keinginan balas budi pimpinan daerah karena pernah dibantu saat pemilihan kepala daerah. Sekali lagi, untuk mendapatkan pejabat-pejabat yang qualified itu, perlu diadakan promosi terbuka atau ‘lelang jabatan’ secara terbuka dengan melibatkan pihak ketiga yang independen; bahwa semua guru yang memenuhi persyaratan kepangkatan boleh mengikuti seleksi dan hasilnya diumumkan secara transparan pula.

Oleh: Damhuji, M.Pd.,M.A
Dosen STKIP Taman Siswa Bima,
Dewan Kehormatan SGI Kabupaten Bima,
Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Bima.

You Might Also Like

0 komentar: