Berita

Inilah Hasil Audit Tahap II BPK Soal Hambalang

00.32.00 Iwan Wahyudi 0 Comments

INILAH.COM, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi (LHP) terkait pembangunan sarana olahraga di Hambalang. LHP ini diserahkan BPK kepada pimpinan DPR, Jumat (23/8/2013).

Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, hasil LHP tahap II soal Hambalang ini diharapkan bisa ditindaklanjuti oleh DPR dalam penuntasan kasus Hambalang itu.

Selain itu BPK juga akan menyerahkan LHP tahap II ini ke aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai dasar penyelidikan dugaan korupsi di kasus Hambalang.

"Kami menyerahkan LHP Hambalang Tahap II hari ini, perlu kami tegaskan, bukan karena terlambat atau diperlambat, tapi pengembangan pemeriksaannya masih dilakukan hingga kemarin. Dan selama ini tidak ada kendala apapun. LHP ini bukan karena desakan pihak tertentu, tapi berdasarkan bukti yang cukup dan kompetensi. Karena pada LHP Tahap I ada indikasi penyalahgunaan wewenangan dalam prosesnya," kata Hadi di Gedung DPR, Senayan, Jumat (23/8/2013).

Laporan hasil investigasi ini terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) di Desa Hambalang, Citeureup, Bogor, tahun anggaran 2010 dan 2011.

Dari LHP Tahap II ini merupakan kelanjutan dari LHP Tahap I dimana dalam LHP Tahap I, BPK menyebutkan adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp243 miliar.

Dalam LHP tahap II ini BPK kembali menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengajuan dan kerugian negara mencapai Rp471 miliar.

BPK menilai adanya dugaan penyimpangan terhadap peraturan perundangan dan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan kontrak tahun jaman, dalam proses lelang dalam pelaksnaaan pekerjaan konstruksi dan dalam proses pencairan uang muka yang dilakukan oleh pihak terkait dalam proyek Pusat Pendidiakn Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON), Hambalang.

Berikut kesimpulan LHP tahap II BPK soal Hambalang;

1. Bahwa permohonan persetujuan kontrak tahun jamak dari Kemenpora kepada Menteri Keuangan atas proyek pembangunan P3 SON Hambalang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku, sehingga selayaknya permohonan tersebut tidak dapat disetujui Menteri Keuangan.

2. Bahwa pihak-pihak terkait secara bersama-sama diduga telah melakukan rekayasa pelelangan untuk memenangkan rekanan tertentu dalam proses pemilihan rekanan pelaksana proyek pembangunan P3 SON Hambalang.

3. Bahwa pihak Kemenpora selaku pemilik proyek tidak pernah melakukan studi amdal maupun menyusun DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) terhadap proyek pembangunan P3 SON Hambalang sebagaimana yang diamanatkan UU Lingkungan Hidup. Persyaratan adanya studi amdal terlebih dahulu sebelum mengajukan izin lokasi, site plan, dan IMB kepada Pemkab Bogor tidak pernah dipenuhi oleh Kemenpora. [mvi]

Sumber : www.inilah.com

You Might Also Like

0 komentar: