Kabar NTB

Warga Pendatang Wajib Buat KIP

07.20.00 Iwan Wahyudi 0 Comments

Mataram (Glabal FM Lombok)-
Lurah Gomong Muhammad Erwan, mengatakan, pihaknya bersama kepala lingkungan dan ketua RT sedang mencoba membuat aturan sederhana bagi penduduk pendatang. Peraturan tersebut berupa kepemilikan Kartu Identitas Penduduk (KIP) yang harus dimiliki oleh penduduk pendatang.

Muhammad Erwan disela acara Agricultural Expo 2013, kepada Reporter Global FM Lombok di Mataram, Kamis (22/08) mengatakan,jika ada warga pendatang yang tidak memiliki KIP akan diberikan sanksi sesuai dengan kesepakatan. Selain itu apabila ada warga yang ditemukan berlainan jenis yang belum menikah berada dalam satu rumah kost, maka akan di aporkan kepada orang tua untuk kemudian dinikahkan.

”Kami mencoba bersama kepala lingkungan, ketua RT mencoba membaut atruran sederhana yang disepakati. Berdasarkan peraturan kependudukan setiap penduduk harus memiliki KIP (Kartu Identitas Penduduk)”
Erwan melanjutkan, sanksi yang akan diberikan bisa berupa materi, penanaman pohon atau penghijaun. Sedangkan jika ada warga yang tertangkap basah melakukan asusila, pihak kelurahan akan memanggil orang tua bersangkutan untuk dinikahkan. Hal tersebut dilakukan untuk meminmalisir perilaku yang bebas di rumah kost di kawasan Gomong.

”Kami akan bekerjasama dengan Humas Babinsa, Linmas Kelurahan dan Tantib Kecamatan serta akan berkoordinasi dengan Pol PP.” Terang Erwan.(gus)-

Sumber : http://www.globalfmlombok.com

You Might Also Like

0 komentar: