Kabar NTB
Jakarta - Komisi Informasi Nusa
Tenggara Barat (KI NTB) memerintahkan Partai Golkar setempat untuk
membuka keuangan partai kepada pemohon, Suhardi. Namun bukannya mematuhi
keputusan KI NTB, Partai Golkar memilih menggugat balik Rp 1 miliar.
"Kami mendesak DPP Golkar untuk turun tangan dalam menyikapi sikap DPD Partai Golkar NTB yang kami nilai arogan. Serta membenahi sistem dan prosedur pelayanan informasi dari pusat hingga ke daerah karena sebagai partai politik, Golkar juga terkena kewajiban mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)," kata Sekretaris Forum Komunikasi Informasi (ForKIP) Se-Indonesia, Dan Satriana saat berbincang dengan detikcom, Jumat (31/1/2014).
Kasus bermula saat warga setempat, Suhardi meminta DPD Partai Golkar NTB membuka keuangan partai secara transparan namun ditolak. Lantas Suhardi mengajukan gugatan ke KI NTB dan segera dilakukan mediasi. Setelah mediasi buntu, maka proses penyelesaian sengketa informasi dilanjutkan melalui sidang
ajudikasi.
Pada 23 Desember 2013 KI NTB memutuskan memerintahkan kepada DPD Partai Golkar NTB untuk memberikan salinan dokumen informasi yang diminta oleh pemohon. Yaitu rincian laporan keuangan partai tahun 2011 dan 2012, rincian laporan program umum dan kegiatan partai 2011 dan 2012 serta struktur dan kepengurusan partai.
Atas keputusan itu, DPD Partai Golkar keberatan dan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Anehnya, dalam keberatan tersebut pihak KI NTB dan KI Pusat dijadikan pihak tergugat, selain Suhardi. Dalam gugatannya, Golkar NTB meminta dibatalkan keputusan KI NTB dengan ganti rugi materil 53 juta dan ganti rugi immateril Rp 1 miliar.
"ForKIP menyayangkan sikap DPD Partai Golkar NTB berlebihan, dan serta menciderai proses demokrasi yang menjadi semangat transparansi yang digaungkan oleh UU KIP. Sebab, permohonan informasi kepada Partai Politik bukan merupakan hal baru di Indonesia," ujar Satriana.
Rencananya sidang perdana akan digelar di PN Mataram pada 5 Februari 2014 mendatang.
"Dalam penyelesaian sengketa di pengadilan ini, Komisi Informasi hanya
dapat diminta sebagai pihak yang memberikan keterangan terkait putusan yang digugat. Itupun jika diperlukan. Biasanya, karena pemeriksaan dari berkas dianggap cukup, maka Komisi Informasi tidak dipanggil untuk memberikan keterangan," ujar Satriana.
Sumber : http://news.detik.com/read/2014/01/31/104253/2483874/10/diperintahkan-buka-keuangan-partai-golkar-pilih-gugat-balik-rp-1-miliar
Diperintahkan Buka Keuangan Partai, Golkar NTB Pilih Gugat Balik Rp 1 Miliar
i
lustrasi (dok.detikcom)
"Kami mendesak DPP Golkar untuk turun tangan dalam menyikapi sikap DPD Partai Golkar NTB yang kami nilai arogan. Serta membenahi sistem dan prosedur pelayanan informasi dari pusat hingga ke daerah karena sebagai partai politik, Golkar juga terkena kewajiban mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)," kata Sekretaris Forum Komunikasi Informasi (ForKIP) Se-Indonesia, Dan Satriana saat berbincang dengan detikcom, Jumat (31/1/2014).
Kasus bermula saat warga setempat, Suhardi meminta DPD Partai Golkar NTB membuka keuangan partai secara transparan namun ditolak. Lantas Suhardi mengajukan gugatan ke KI NTB dan segera dilakukan mediasi. Setelah mediasi buntu, maka proses penyelesaian sengketa informasi dilanjutkan melalui sidang
ajudikasi.
Pada 23 Desember 2013 KI NTB memutuskan memerintahkan kepada DPD Partai Golkar NTB untuk memberikan salinan dokumen informasi yang diminta oleh pemohon. Yaitu rincian laporan keuangan partai tahun 2011 dan 2012, rincian laporan program umum dan kegiatan partai 2011 dan 2012 serta struktur dan kepengurusan partai.
Atas keputusan itu, DPD Partai Golkar keberatan dan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Anehnya, dalam keberatan tersebut pihak KI NTB dan KI Pusat dijadikan pihak tergugat, selain Suhardi. Dalam gugatannya, Golkar NTB meminta dibatalkan keputusan KI NTB dengan ganti rugi materil 53 juta dan ganti rugi immateril Rp 1 miliar.
"ForKIP menyayangkan sikap DPD Partai Golkar NTB berlebihan, dan serta menciderai proses demokrasi yang menjadi semangat transparansi yang digaungkan oleh UU KIP. Sebab, permohonan informasi kepada Partai Politik bukan merupakan hal baru di Indonesia," ujar Satriana.
Rencananya sidang perdana akan digelar di PN Mataram pada 5 Februari 2014 mendatang.
"Dalam penyelesaian sengketa di pengadilan ini, Komisi Informasi hanya
dapat diminta sebagai pihak yang memberikan keterangan terkait putusan yang digugat. Itupun jika diperlukan. Biasanya, karena pemeriksaan dari berkas dianggap cukup, maka Komisi Informasi tidak dipanggil untuk memberikan keterangan," ujar Satriana.
Sumber : http://news.detik.com/read/2014/01/31/104253/2483874/10/diperintahkan-buka-keuangan-partai-golkar-pilih-gugat-balik-rp-1-miliar
0 komentar: