Kabar NTB
Pertanyaannya adalah, apakah Tes Kesehatan Rohani yang menjadi salah satu item dari 3 item Tes Kesehatan adalah Penentu dan atau apakah ini adalah Polarisasi untuk memenuhi hasrat politik sebagian kelompok dalam suksesi Pemilihan Legislatif 9 April 2014 nanti dan Pemilihan Presiden September 2014 mendatang?
Banyak hal yang mencuat terkait hal ini, kekisruhan dan tarik ulur seleksi pun menjadi instrument pembicaraan hangat. Akibat tarik ulur tersebut terjadi kekosongan Komisioner KPUD Kota/Kab se-NTB selama hamper 3 bulan berjalan. Lalu ada beberapa aktifitas seleksi yang melabrak aturan, Kode etik pun dilanggar seperti halnya peserta yang masuk 10 besar didepak tidak masuk 20 besar seperti kasus yang dialami oleh Rangga Babuju, demikian juga ada rumor peserta yang tidak masuk 20 besar malah masuk menjadi 5 Besar di Kabupaten Dompu. Sehingga terkesan bahwa Timsel (Tim Seleksi) yang dibentuk dengan gaji dan fasilitas dari Negara itu tidak berwenang apa-apa akhirnya.
Untuk mendapatkan kepastian hukum atas mekanisme dan proses yang dilakukan oleh KPUD NTB, Julhaidin SE atau Rangga Babuju akan Melaporkan Pelanggaran Kode etik tersebut ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu) Jakarta, atas pelanggaran Kode Etik dan sebagai Korban yang dirugikan atas proses ini. Rangga Babuju akan membawa kasus ini dalam beberapa hari kedepan yang rencananya didampingi oleh 8 Pengacara Handal, yaitu, Sukirman Azis, SH, MH, Jaharudin SH, Syarifuddin Lakuy SH, Gufran SH, Atis Tika Ernawati SH, Anu Sirwan SH, Heru Abubakar SH, Hepiyan Indra, SH.
Disamping itu, Pengacara-pengacara tersebut juga akan mendampingi Kasus Gugatan terhadap KPUD Propinsi NTB di PTUN Mataram, yang rencananya akan diajukan besok. Menurut Rangga Babuju,bahwa Gugatan terhadap KPUD Propinsi NTB ini bukan akibat kekecewaannya terhadap hasil Seleksi yang ada, namun pada Proses yang dilakukan yang terkesan mengada-ada dan tidak rasional. Sebab berdasarkan hasil tes dari Timsel Kota Bima, Rangga Babuju masuk dalam 10 besar dengan nilai ke 3 terbaik.”Saya bukan ingin Protes hasil yang ada, 5 besar yang terpilih Kemarin adalah yang terbaik di Kota Bima, namun ada proses dan Penjegalan yang tidak rasional dan melanggar Kode etik dalam recruitment ini. Dan ini akan menjadi pelajaran bagi kita semua kedepannya” ujarnya via telepon.
Rangga Babuju yang sedang menyelesaikan Proposal Tesis di Program Magister Manajemen Unram ini membantah bila ia berambisi untuk masuk dan tidak terima dengan 5 orang yang terpilih. Dan meyakini bahwa proses Gugatannya akan dimenangkan di DKPP dan PTUN, sebab semua bukti sudah banyak dipegang. “Sekali lagi ini bukan persoalan saya ingin masuk atau tidak menjadi Komisioner KPUD Kota Bima, 5 yang terpilih itu sudah yang terbaik, namun proses yang dilakukan melanggar mekanisme PKUP nomor 2 tahun 2013, lalu ada pemaksaan wewenang dalam proses ini. Dengan 8 Pengacara yang ada dan bukti yang dipegang termasuk saksi saat konfrontir di RSJ Selagalas Mataram, saya yakin Gugatan ini akan dikabulkan oleh Majelis PTUN dan DKPP” Pungkasnya.
Julhaidin SE, Didampingi oleh 8 Pengacara Handal Menggugat KPUD NTB ke DKPP Jakarta
Dalam gugatan Seleksi Anggota KPUD Kota Bima, satu-satunya peserta yang tidak diloloskan oleh KPUD NTB kedalam 20 besar peserta yang akan mengikuti Tes Akhir Wawancara dan Fit & Propertes adalah Julhaidin, SE atau di Kenal dengan nama Rangga Babuju. Sebelumnya Timsel KPUD Kota Bima telah meloloskan Rangga Babuju ini kedalam 10 besar dengan Penilaian ke 3 terbaik. Namun apa dikata, Tes Kesehatan Rohani yang dilakukan di Lombok Raya Mataram menggugurkannya.Pertanyaannya adalah, apakah Tes Kesehatan Rohani yang menjadi salah satu item dari 3 item Tes Kesehatan adalah Penentu dan atau apakah ini adalah Polarisasi untuk memenuhi hasrat politik sebagian kelompok dalam suksesi Pemilihan Legislatif 9 April 2014 nanti dan Pemilihan Presiden September 2014 mendatang?
Banyak hal yang mencuat terkait hal ini, kekisruhan dan tarik ulur seleksi pun menjadi instrument pembicaraan hangat. Akibat tarik ulur tersebut terjadi kekosongan Komisioner KPUD Kota/Kab se-NTB selama hamper 3 bulan berjalan. Lalu ada beberapa aktifitas seleksi yang melabrak aturan, Kode etik pun dilanggar seperti halnya peserta yang masuk 10 besar didepak tidak masuk 20 besar seperti kasus yang dialami oleh Rangga Babuju, demikian juga ada rumor peserta yang tidak masuk 20 besar malah masuk menjadi 5 Besar di Kabupaten Dompu. Sehingga terkesan bahwa Timsel (Tim Seleksi) yang dibentuk dengan gaji dan fasilitas dari Negara itu tidak berwenang apa-apa akhirnya.
Untuk mendapatkan kepastian hukum atas mekanisme dan proses yang dilakukan oleh KPUD NTB, Julhaidin SE atau Rangga Babuju akan Melaporkan Pelanggaran Kode etik tersebut ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu) Jakarta, atas pelanggaran Kode Etik dan sebagai Korban yang dirugikan atas proses ini. Rangga Babuju akan membawa kasus ini dalam beberapa hari kedepan yang rencananya didampingi oleh 8 Pengacara Handal, yaitu, Sukirman Azis, SH, MH, Jaharudin SH, Syarifuddin Lakuy SH, Gufran SH, Atis Tika Ernawati SH, Anu Sirwan SH, Heru Abubakar SH, Hepiyan Indra, SH.
Disamping itu, Pengacara-pengacara tersebut juga akan mendampingi Kasus Gugatan terhadap KPUD Propinsi NTB di PTUN Mataram, yang rencananya akan diajukan besok. Menurut Rangga Babuju,bahwa Gugatan terhadap KPUD Propinsi NTB ini bukan akibat kekecewaannya terhadap hasil Seleksi yang ada, namun pada Proses yang dilakukan yang terkesan mengada-ada dan tidak rasional. Sebab berdasarkan hasil tes dari Timsel Kota Bima, Rangga Babuju masuk dalam 10 besar dengan nilai ke 3 terbaik.”Saya bukan ingin Protes hasil yang ada, 5 besar yang terpilih Kemarin adalah yang terbaik di Kota Bima, namun ada proses dan Penjegalan yang tidak rasional dan melanggar Kode etik dalam recruitment ini. Dan ini akan menjadi pelajaran bagi kita semua kedepannya” ujarnya via telepon.
Rangga Babuju yang sedang menyelesaikan Proposal Tesis di Program Magister Manajemen Unram ini membantah bila ia berambisi untuk masuk dan tidak terima dengan 5 orang yang terpilih. Dan meyakini bahwa proses Gugatannya akan dimenangkan di DKPP dan PTUN, sebab semua bukti sudah banyak dipegang. “Sekali lagi ini bukan persoalan saya ingin masuk atau tidak menjadi Komisioner KPUD Kota Bima, 5 yang terpilih itu sudah yang terbaik, namun proses yang dilakukan melanggar mekanisme PKUP nomor 2 tahun 2013, lalu ada pemaksaan wewenang dalam proses ini. Dengan 8 Pengacara yang ada dan bukti yang dipegang termasuk saksi saat konfrontir di RSJ Selagalas Mataram, saya yakin Gugatan ini akan dikabulkan oleh Majelis PTUN dan DKPP” Pungkasnya.
0 komentar: